Site icon Beritaenam.com

Nicko Widjaja Eks Dirut BRI Ventures Dituntut 11 Tahun Penjara

nicko widjaja dituntut 11 tahun penjara

Mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026), atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi ke startup agritech TaniHub Group.

Kronologi: Dari Keputusan Investasi hingga Tuntutan Pidana

Kasus ini bermula dari keputusan investasi BRI Venture Investment (BVI) kepada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai total USD 5 juta yang dilakukan dalam dua tahap pada 2020: seri A USD 2 juta dan USD 3 juta melalui mekanisme Convertible Notes ke induk TaniHub di Singapura, Tani Nusantara Pte. Ltd.

Pengelolaan dana investasi tersebut berlangsung selama periode 2019 hingga 2023. Pada awal periode itu, TaniHub dikenal sebagai salah satu perusahaan rintisan teknologi pertanian terbesar di Indonesia.

Namun, sejak akhir 2022, TaniHub mengalami masalah finansial dan operasional serius. Piutang yang belum tertagih hampir mencapai Rp1 triliun, sementara utang perusahaan berada di sekitar Rp200 miliar. Kondisi tersebut berujung pada penutupan layanan, pemutusan hubungan kerja massal, dan proses gagal bayar. TaniHub kemudian menjalani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 3 September 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Nicko Widjaja sebagai salah satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi MDI Ventures dan BRI Ventures di TaniHub Group.

Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Jaksa penuntut umum mendakwa Nicko Widjaja bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, dan William Gozali. Keempatnya dituduh secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurut jaksa, kerugian negara mencapai Rp290,92 miliar pada investasi PT MDI Ventures, serta sekitar USD 5 juta atau setara Rp73,3 miliar pada investasi BVI. Jaksa menilai investasi tersebut hanya bersandar pada data administratif TaniHub Group tanpa verifikasi faktual yang memadai, sehingga melanggar prinsip fiduciary duty atau kehati-hatian.

Kejaksaan juga menemukan indikasi manipulasi data perusahaan TaniHub untuk memperoleh dana segar dari investor. Selain tuntutan 11 tahun penjara terhadap Nicko Widjaja, jaksa menuntut 12 tahun penjara untuk Donald Wihardja dan Aldi Adrian Hartanto, serta 9 tahun penjara untuk William Gozali. Masing-masing juga dikenai denda Rp1 miliar.

Kuasa Hukum Bantah Seluruh Dakwaan

Tim kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm membantah seluruh dakwaan dalam closing statement yang dibacakan dalam persidangan, Sabtu (23/5/2026). Mereka menegaskan bahwa proses investasi ke TaniHub Group telah dilakukan melalui tahapan resmi perusahaan, meliputi initial screening, pre due diligence, deep due diligence, hingga mekanisme persetujuan berdasarkan Buku Panduan Operasional BVI.

“Tuntutan tersebut jelas tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Umum sendiri tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan.”  – Tim Kuasa Hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, dalam closing statement, Sabtu (23/5/2026)

Kuasa hukum menegaskan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat, penyuapan, aliran dana ke terdakwa, maupun benturan kepentingan dalam perkara ini. Tuduhan jaksa mengenai adanya piutang fiktif juga disanggah oleh pihak pengacara.

Surat Terbuka Nicko dari Rumah Tahanan

Nicko Widjaja, yang saat ini ditahan di rumah tahanan negara, menyuarakan keberatannya melalui surat terbuka tulisan tangan yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pada Sabtu (22/5/2026). Surat itu langsung mendapatkan lebih dari 6.000 likes dan 300 komentar dukungan hingga Jumat, 22 Mei 2026 pukul 17.00.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik.”  – Nicko Widjaja, surat terbuka dari rumah tahanan, Sabtu (22/5/2026)

Dukungan Publik dan Sorotan terhadap Iklim Investasi

Tuntutan terhadap Nicko Widjaja memicu gelombang dukungan dari kalangan pelaku industri startup dan teknologi. Komika Pandji Pragiwaksono turut menyampaikan dukungan singkat melalui kolom komentar akun Instagram Nicko.

Pelaku industri startup Faye Wongso menilai perlakuan terhadap Nicko tidak adil. Sejumlah pihak menilai kasus ini bukan semata menyangkut individu, melainkan berdampak lebih luas pada iklim investasi dan keberanian profesional dalam mengambil keputusan bisnis di Indonesia.

Sidang Lanjutan: Pledoi Dijadwalkan 3 Juni 2026

Persidangan dugaan korupsi investasi TaniHub ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nicko Widjaja menyandang gelar sebagai pendiri dan direktur utama pertama BRI Ventures, anak usaha BRI di bidang modal ventura. Sebelum berkiprah di BRI Ventures, ia dikenal sebagai pemodal dan profesional di ekosistem startup Indonesia, serta sering hadir sebagai pembicara di berbagai universitas dan seminar kewirausahaan.

Baca juga: Heboh! Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Exit mobile version