Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem Makarim dituntut karena dua alasan utama, yaitu Penyalahgunaan Wewenang (Maladministrasi) dan Kerugian Keuangan Negara.
Tuntutan Jaksa: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,68 Triliun
JPU menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan 190 hari apabila tidak dibayar. Selain itu, Nadiem Makarim dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun, yang terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dipenuhi, hukuman ditambah sembilan tahun penjara.
Jaksa menyatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan Indonesia. Kerugian negara dalam perkara ini dihitung sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, ditambah 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak memberi manfaat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara.”
– Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Mei 2026
Jaksa Sorot Peningkatan Kekayaan dan Keterlibatan Google
Dalam tuntutannya, jaksa menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Jaksa menduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Kebijakan pengadaan Chromebook diklaim membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan laptop pendidikan di ekosistem teknologi nasional.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain turut disidang, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Satu terdakwa lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Nadiem Bantah dan Ungkap Kekecewaan
Usai sidang, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka kepada wartawan. Ia mempertanyakan besarnya tuntutan dan menilai angka uang pengganti tidak mencerminkan kondisi kekayaannya yang sesungguhnya.
“Tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun. Padahal saya tidak punya uang itu.”
– Nadiem Makarim, terdakwa, kepada wartawan usai sidang tuntutan, 13 Mei 2026
Nadiem menjelaskan bahwa nilai kekayaan triliunan rupiah yang pernah tercatat saat IPO saham Gojek bukan uang riil yang dipegang dalam bentuk tunai. Ia menyebut angka itu sebagai nilai “fiktif” yang hanya berlaku sesaat saat valuasi IPO. Ia juga menegaskan kekayaan dari Gojek diperoleh jauh sebelum menjabat sebagai menteri.
Tim Hukum Serang Dasar Dakwaan
Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menilai jaksa keliru menafsirkan kenaikan valuasi saham saat IPO sebagai hasil tindak pidana korupsi.
“Tuntutan ini disusun karena ketidaktahuan memahami persoalan yang diperiksa untuk dijadikan dasar adanya perbuatan korupsi.”
– Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Mei 2026
Dodi juga mempersoalkan penafsiran jaksa terkait stock split dan founder tax, yang menurutnya tidak sesuai prinsip hukum pidana Indonesia yang menganut asas legalitas. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Baca juga: Viral Main Game Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Dipanggil Majelis Kehormatan Gerindra








