Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh! Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

by Al Berlant Ghulam
15/05/2026
in Nasional, Berita, Viral
A A
0
nadiem makarim dituntut 18 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem Makarim dituntut karena dua alasan utama, yaitu Penyalahgunaan Wewenang (Maladministrasi) dan Kerugian Keuangan Negara.

Tuntutan Jaksa: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,68 Triliun

JPU menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan 190 hari apabila tidak dibayar. Selain itu, Nadiem Makarim dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun, yang terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dipenuhi, hukuman ditambah sembilan tahun penjara.

Jaksa menyatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan Indonesia. Kerugian negara dalam perkara ini dihitung sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, ditambah 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak memberi manfaat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara.”
– Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Mei 2026

Jaksa Sorot Peningkatan Kekayaan dan Keterlibatan Google

Dalam tuntutannya, jaksa menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Jaksa menduga Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Kebijakan pengadaan Chromebook diklaim membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan laptop pendidikan di ekosistem teknologi nasional.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain turut disidang, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Satu terdakwa lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Nadiem Bantah dan Ungkap Kekecewaan

Usai sidang, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka kepada wartawan. Ia mempertanyakan besarnya tuntutan dan menilai angka uang pengganti tidak mencerminkan kondisi kekayaannya yang sesungguhnya.

“Tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun. Padahal saya tidak punya uang itu.”
– Nadiem Makarim, terdakwa, kepada wartawan usai sidang tuntutan, 13 Mei 2026

Nadiem menjelaskan bahwa nilai kekayaan triliunan rupiah yang pernah tercatat saat IPO saham Gojek bukan uang riil yang dipegang dalam bentuk tunai. Ia menyebut angka itu sebagai nilai “fiktif” yang hanya berlaku sesaat saat valuasi IPO. Ia juga menegaskan kekayaan dari Gojek diperoleh jauh sebelum menjabat sebagai menteri.

Tim Hukum Serang Dasar Dakwaan

Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menilai jaksa keliru menafsirkan kenaikan valuasi saham saat IPO sebagai hasil tindak pidana korupsi.

“Tuntutan ini disusun karena ketidaktahuan memahami persoalan yang diperiksa untuk dijadikan dasar adanya perbuatan korupsi.”
– Dodi S. Abdulkadir, Kuasa Hukum Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Mei 2026

Dodi juga mempersoalkan penafsiran jaksa terkait stock split dan founder tax, yang menurutnya tidak sesuai prinsip hukum pidana Indonesia yang menganut asas legalitas. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Baca juga: Viral Main Game Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Dipanggil Majelis Kehormatan Gerindra

Related Posts

rupiah tembus Rp17.600
Berita

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Pengamat Waspadai Level Rp18.000

by Al Berlant Ghulam
26 minutes ago
0

Rupiah tembus Rp17.600 per dolar AS pada perdagangan Jumat (15/5/2026), dipicu kombinasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan penguatan dolar AS yang berlanjut. Sejumlah pengamat memperingatkan rupiah berpotensi menembus level psikologis Rp18.000 apabila tekanan eksternal tidak mereda. Pelemahan Berlanjut di...

Read more
sindikat judi online di hayam wuruk

Ditjen Imigrasi Identifikasi Sponsor 320 WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta

3 hours ago
sopir mbg di Depok jadi kurir sabu

Viral! Sopir MBG di Depok Ditangkap karena Nyambi Jadi Kurir Sabu

3 hours ago
Next Post
rupiah tembus Rp17.600

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Pengamat Waspadai Level Rp18.000

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan