Beritaenam.com — “Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi,” ujar penyidik KPK Novel Baswedan.
“Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa,” ujar Novel.
“Jadi, makin sial-lah saya sebagai korban warga negara Indonesia ini,” tambahnya lagi.
Novel mengatakan, putusan terhadap dua penyerangnya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, semakin memperlihatkan peradilan yang dipersiapkan untuk gagal. “Saya meyakini begitu (peradilan dipersiapkan untuk gagal),” kata Novel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja memvonis dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dua tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti turut bersama-sama melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat terhadap
Atas putusan itu, Novel mengaku, sudah mengetahui vonis ringan yang akan dijatuhkan kepada dua penyerangnya. Informasi tersebut dia dapatkan dari berbagai sumber.
Novel mengatakan, persiapan peradilan yang gagal pun tampak dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Salah satunya yakni tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke muka persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.
“Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kira itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan,” tutur Novel.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan proses persidangan hingga vonis dua tahun penjara terhadap pelaku penyiram air keras terhadap dirinya.
Novel tak begitu kaget mendengar vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Seperti diketahui, terdakwa penyiram air keras Novel yakni Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Sedangkan, Ronny Bugis divonis satu tahun penjara.
“Sejak awal cerita vonis akan dua tahun atau kurang sudah disampaikan kepada saya. Ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kita itu terlalu tampak,” kata Novel.
Vonis terhadap pelaku penyerangan, lanjut Novel, menunjukkan komitmen negara semakin jauh untuk melindungi aparatur pemberantas korupsi. Hal ini menunjukkan keprihatinan, karena negara tidak komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Ini sulit untuk diharapkan, bisa memberantas korupsi dengan efektif ketika negara tidak punya komitmen yang benar terhadap keberpihakan untuk melakukan pemberantasan korupsi secara serius,” cetus Novel.
Novel mengaku tidak bersedih dengan putusan Hakim. Namun, yang membuatnya sedih, karena memberantas korupsi di Indonesia sangat berbahaya.
“Saya bersedih ketika memberantas korupsi ternyata tidak ada perlindungan hukum dari negara. Tentunya saya juga bersedih ketika koruptor seperti menang dan mereka justru merasa bisa berbuat lebih jahat lagi ke depan dan bisa mengancam aparatur yang bekerja memberantas korupsi,” tandas Novel.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara meyakini Rahmat Kadir bersama-sama-sama dengan Ronny Bugis terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat.
Tapi tidak berniat untuk melukai, karena mencampur air aki dengan air keran. Hanya saja, aksi kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami sakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Akibat ulah kedua terdakwa, cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Novel mengatakan, perlawanan yang ia lakukan tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.
Ia pun mengaku sudah menerima peristiwa yang menyebabkan luka berat pada matanya tersebut. “Orang itu mau dihukum 100 tahun pun saya tidak untung, orang itu mau dibiarkan saja saya tidak rugi,” kata Novel.
Namun, Novel menyatakan bahwa proses hukum yang janggal tersebut harus dilawan karena hal itu merupakan kepentingan masyarakat banyak. “Ini adalah kepentingan kemanusiaan, ini kepentingan keadilan, ini kepentingan masyarakat luas.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ujar jaksa.
wawancara ekslusif Novel Baswedan: klik ini