Babak baru kasus Jiwasraya jilid dua dan ASABRI kembali ditelisik Kejaksaan Agung.
ST Burhanuddin membentuk tim khusus mengungkap kasus ASABRI. Membentuk tim kecil dari unsur Kejaksaan dan tim kecil dari penyidik polri dalam hal ini adalah penyidik Polda Metro Jaya dan tipikor Bareskrim Polri.
Hal ini diperlukan untuk mengetahui kontruksi perbuatan dan usut Korupsi ASABRI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD sempat mengatakan bahwa di era Jokowi, ada indikasi korupsi di ASABRI dengan total nilai kerugian versi BPKP mencapai Rp 18 triliun.
Ini kelanjutan dari kasus ASABRI jilid pertama yang masuk pengadilan, menguak peran konglomerat properti, sebagai rekanan TNI.
Nyali Jaksa karir di Korps Adhyaksa sejak 1991 ini kembali diuji dalam melakukan penelusuran aset dan memetakan pokok permasalahan dalam kasus ASABRI.
Sikapnya yang lurus menjadi pedoman, pegangan bagi seluruh jaksa, termasuk membongkar kasus mega-korupsi lain.
Awalnya banyak yang sangsi, apakah ST Burhanuddin bisa menguak kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang merugikan Negara (versi BPK) Rp 16,8 triliun.
Masalahnya, para pemainnya adalah “orang besar” dan punya uang banyak . Dari segi persepsi, Jaksa Agung dihajar oleh pihak-pihak yang memakai “tangan” lain untuk mereduksi prestasinya.
Keberhasilan Jaksa Agung dalam “mengurai” kasus Jiwasraya diapresiasi masyarakat. Tersangka dibawa ke pengadilan dengan barang bukti lengkap, hingga Jaksa bisa meyakinkan hakim. Maka, TSK divonis seumur hidup.
Kejaksaan pun menyita asset TSK serta ribuan sertifikat milik tersangka kasus Jiwasarya.
Selaku Jaksa yang ditunjuk Jokowi, ST Burhanuddin menjalankan amanat dengan professional dan berintegritas.
Ia mengomando Korps Adhyaksa tetap konsisten mengikuti peraturan di lapangan terkait penyitaan aset, hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas negara untuk mengganti kerugian negara.
Jaksa Agung juga mengintruksikan jajarannya untuk bisa menerapkan persidangan online, dan seluruh kejaksaan di Indonesia sudah menerapkannya.
Setahun nahkoda Kejagung telah melakukan sejumlah kegiatan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyelidikan1.477 perkara, penyidikan 986 perkara, penuntutan 1.687 perkara, eksekusi 1.523, upaya hukum 723 perkara.
Kejaksaan juga membeberkan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung mencatat ada Rp 223 triliun yang diselamatkan. Diimbuhi kasus tekstil di Bea Cukai 2018-2020, dengan kerugian negara Rp 1,6 triliun.
Tidak itu saja, Kejagung juga mencatatkan sejumlah pemulihan aset melalui rampasan dan uang pengganti dari Kejaksaan seluruh Indonesia senilai Rp 496.460.483.187, yang berasal dari total benda sitaan 43.764 buah dan barang rampasan 3,460 buah. Sementara, juga total uang pengganti yang diterima selama setahun Rp 1.157.657.340.
Kejagung mengklaim pula melakukan pemulihan aset di 19 satuan kerja di seluruh Indonesia Rp 208.114.241.033.
Dalam setahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyelesaikan 101 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif
“Saya kehilangan banyak waktu bersama cucu. Biasanya saya seminggu sekali ketemu cucu,” ujar Jaksa Agung Sanitiar terus terang. Pekerjaan sebagai Jaksa Agung kian hari bertambah padat dan tidak mudah.
Ia ditugasi menyelesaikan masalah HAM yang “mangkrak” menyangkut kasus lama di republik ini. Mengenai nasib sejumlah kasus pelanggaran HAM kasus 1965, kasus penculikan aktivis 1997-1998, kasus kerusuhan Mei 1998 dan lain-lain.
Sebelum ST Burhaddin Jaksa Agung, kasus-kasus itu diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Kejaksaan Agung. Namun berkas itu berulangkali seperti bola pingpong, dikembalikan Kejaksaan ke Komnas HAM, Komnas HAM menyerahkan lagi ke Kejaksaan Agung, berulang-ulang.
.