Ombudsman Sumut mencatat sedikitnya 823 orang menjadi korban gangguan kesehatan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Data tersebut dihimpun dari sejumlah peristiwa yang terjadi di provinsi itu dalam dua tahun terakhir.
Data korban yang dihimpun Ombudsman Sumut
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Herdensi Adnin menyebut kasus terbesar terjadi di Kabupaten Karo. Insiden pada Agustus 2026 di wilayah itu menimpa 389 orang.
Kasus lain tercatat di Kabupaten Deli Serdang dengan 11 korban dan Pakpak Bharat dengan 16 korban. Rincian angka dari beberapa sumber masih bervariasi karena pemutakhiran dilakukan pada waktu berbeda, sebagaimana dicatat sejumlah media daerah.
Herdensi mencatat setidaknya enam kasus keracunan terkait program tersebut di Sumatera Utara sepanjang dua tahun terakhir. Frekuensi itu dinilai menunjukkan persoalan yang bersifat berulang.
Pada kasus Karo, data penanganan mencatat 142 pasien menjalani rawat inap dan 52 pasien rawat jalan. Sebanyak 175 pasien diperbolehkan pulang, sedangkan dua pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain, sebagaimana disinggung pada laporan hasil laboratorium keracunan MBG Karo.
Data yang dihimpun perwakilan Ombudsman Sumut menunjukkan satu peristiwa terjadi pada 2025. Sisanya berlangsung sepanjang 2026 dengan jumlah korban yang jauh lebih besar.
Jumlah korban tersebut menempatkan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan kasus terbanyak. Lembaga pengawas menilai angka itu tidak boleh dilihat sebagai statistik semata.
Rekomendasi penutupan bagi SPPG yang melanggar berat
Ombudsman menyatakan akan mendorong tindakan tegas terhadap satuan pelayanan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Rekomendasi tersebut mencakup penutupan operasional.
“SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan kami rekomendasikan untuk ditutup.” — Herdensi Adnin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin sebelumnya menyampaikan dua saran kepada Badan Gizi Nasional. Pertama, sanksi berupa penutupan permanen sekaligus memasukkan satuan pelayanan bermasalah ke dalam daftar hitam, menurut rilis Lintas Lampung.
Saran kedua adalah mendorong kantor regional dan komite pemantau agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Koordinasi itu dinilai penting dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut.
“Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar menghitung angka.” — Fikri Yasin, Anggota Ombudsman RI
Fikri menegaskan penanganan kasus harus dilakukan cepat dan terkoordinasi dengan mengutamakan keselamatan penerima manfaat. Ia menilai pola pengelolaan yang berjalan saat ini membuka potensi kejadian berulang.
Rekomendasi tersebut disebut telah didiskusikan dengan Kepala Badan Gizi Nasional. Ombudsman menyatakan akan menyampaikan usulan itu secara resmi dalam waktu dekat.
Rapat koordinasi pengawasan sebelumnya digelar di Medan dengan dihadiri lebih dari seribu kepala satuan pelayanan se-Sumatera Utara. Forum tersebut membahas penanganan kasus dan standar keamanan pangan.
Sorotan pada lemahnya koordinasi dengan pemerintah daerah
Selain soal keamanan pangan, Ombudsman Sumut turut menyoroti koordinasi antara penyelenggara program dengan pemerintah daerah. Minimnya komunikasi dinilai memperparah persoalan di lapangan.
Menurut Herdensi, pemerintah daerah tidak memperoleh informasi rinci mengenai titik distribusi maupun jumlah satuan pelayanan di wilayahnya. Kondisi itu menyulitkan pengawasan di tingkat lokal.
Ombudsman menerima masukan serupa dari sejumlah pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Masukan tersebut menyangkut kurangnya koordinasi sejak program dijalankan, sebagaimana dipaparkan dalam rilis resmi Ombudsman.
Lembaga pengawas itu meminta Badan Gizi Nasional tidak hanya berkomunikasi secara vertikal. Pelibatan pemerintah daerah secara intensif dinilai perlu diperkuat.
Standar keamanan pangan diminta jadi syarat minimal
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh satuan pelayanan memperkuat komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi disebut harus menjadi standar minimal yang tidak dapat ditawar.
Kebersihan juru masak dan keamanan air juga diminta dipastikan sebelum produksi berjalan. Sanitarian puskesmas diusulkan dilibatkan sebagai mitra pengawasan rutin.
Pemerintah provinsi turut meminta transparansi dan akuntabilitas dikedepankan. Ruang pengawasan diminta dibuka bagi berbagai pihak, termasuk Ombudsman dan DPRD.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut program tersebut merupakan agenda strategis nasional. Menurutnya, manfaat program harus benar-benar dirasakan masyarakat penerima.
Ia menilai kehadiran lembaga pengawas di lokasi menjadi pemantik perbaikan tata kelola. Pengawasan lapangan diharapkan mendorong satuan pelayanan lebih disiplin pada standar yang berlaku.
Rekomendasi dari Ombudsman Sumut kini menunggu tindak lanjut Badan Gizi Nasional. Lembaga pengawas menyatakan akan terus memantau perbaikan tata kelola program di wilayah tersebut.








