Beritaenam.com, Jakarta – Penasihat hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, menilai KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi.
KPU RI menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) karena masih menjabat sebagai ketua umum Partai Hanura pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/XVII/2018 yang melarang anggota DPD RI merangkap sebagai pengurus partai politik.
“KPU sudah mengeluarkan DCT. Pak OSO sudah hilang dalam DCT. Itu suatu hal yang kami ajukan sengketa. Kami lakukan perlawanan,” kata Yusril, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (24/9/2018).
Dia menegaskan, OSO bukan hanya seorang pengurus partai politik. Tetapi, dia merupakan seorang ketua umum.
Menurut dia, ketua umum tidak dapat diberhentikan begitu saja, tetapi harus berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai.
“Ketua umum menurut AD/ART Hanura hanya bisa mundur melalui Munaslub. Jadi, kalau normal dalam Munas. Tidak bisa seketika mundur begitu saja,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mempermasalahkan pemahaman KPU RI mengenai putusan MK tersebut. Padahal, dia menegaskan, putusan MK tidak berlaku surut.
Kedua, kata dia, Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, sayangnya ketika OSO sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu, namanya hilang dari Daftar Calon Tetap (DCT).
“Misalnya, pelaporan pelanggaran administrasi itu diterima maka tidak diperlukan persidangan soal gugatan DCT. Karena otomatis sudah memenuhi syarat dan tidak perlu mundur sebagai ketum Hanura. Sementaa yang sedang berjalan kami harapkan dalam waktu tidak lama sudah diputuskan,” kata dia.
Dilansir dari tribunnews.com, mengenai peluang OSO untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, dia menambahkan, apabila pihak Bawaslu RI mengabulkan permohonan, maka OSO tidak perlu mengundurkan diri dari posisi ketua umum Partai Hanura.
“Otomatis hak-hak beliau dipulihkan. Seperti dalam petitum tadi dibacakan, kalau sudah dilaksanakan, tidak perlu lagi ada gugatan yang kedua (sengketa). Lihatlah perkembangan bagaimana,” tambahnya.