Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum: Bambang Widjojanto Berpotensi Merusak Citra Peradilan Indonesia

admin by admin
15/06/2019
in Nasional
0
Pakar Hukum: Bambang Widjojanto Berpotensi Merusak Citra Peradilan Indonesia

Bambang Widjojanto.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Peran Bambang Widjojanto (BW) sebagai pengacara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berpotensi merusak citra peradilan di Indonesia. Pasalnya, BW telah melanggar kode etik advokat.

Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan menjelaskan pelanggaran itu. Menurutnya BW tak bisa beracara ketika dirinya masih menjabat di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

“Memang dalam konteks ini kan kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan bahwa orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy, Jumat, 14 Juni 2019

Menurut dia, etika advokat memang seharunya dipegang BW. Jimmy menilai pihak yang melaporkan BW ke Peradi tidak bisa dituding untuk menghalangi kegiatan BW membela Prabowo-Sandi.

Ia mendukung pelaporan itu sebagai upaya penegakan etika profesi. Jimmy juga menilai persoalan yang melilit BW bukan hanya terkait jabatan, namun juga pernyataannya yang kontroversial.

Misalnya ketika mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berprasangka buruk pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahwa MK menjadi bagian dari rezim korup jika menolak dalil permohonan Prabowo-Sandi juga merupakan persoalan.

Jimmy menilai hal ini sebagai preseden buruk. Terlebih jika sikap itu ditiru advokat lain.

“Ketika orang sekelas BW mengatakan seperti itu maka sama saja mengajarkan masyarakat mulai tidak mempercayai mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tags: Bambang WidjojantoGugatan Pilpres 2019Mahkamah KonstitusiTim Hukum Prabowo-Sandi
Previous Post

Gegara Terpergok Plesir Keluar Penjara, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Teroris Gunung Sindur

Next Post

Sumbangan Dana Kampanye Dipersoalkan, TKN: Tim Hukum 02 Tidak Paham Masalah

admin

admin

Next Post
Sumbangan Dana Kampanye Dipersoalkan, TKN: Tim Hukum 02 Tidak Paham Masalah

Sumbangan Dana Kampanye Dipersoalkan, TKN: Tim Hukum 02 Tidak Paham Masalah

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan