beritaenam.com, Jakarta – Peran Bambang Widjojanto (BW) sebagai pengacara paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berpotensi merusak citra peradilan di Indonesia. Pasalnya, BW telah melanggar kode etik advokat.
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan menjelaskan pelanggaran itu. Menurutnya BW tak bisa beracara ketika dirinya masih menjabat di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
“Memang dalam konteks ini kan kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan bahwa orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy, Jumat, 14 Juni 2019
Menurut dia, etika advokat memang seharunya dipegang BW. Jimmy menilai pihak yang melaporkan BW ke Peradi tidak bisa dituding untuk menghalangi kegiatan BW membela Prabowo-Sandi.
Ia mendukung pelaporan itu sebagai upaya penegakan etika profesi. Jimmy juga menilai persoalan yang melilit BW bukan hanya terkait jabatan, namun juga pernyataannya yang kontroversial.
Misalnya ketika mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berprasangka buruk pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahwa MK menjadi bagian dari rezim korup jika menolak dalil permohonan Prabowo-Sandi juga merupakan persoalan.
Jimmy menilai hal ini sebagai preseden buruk. Terlebih jika sikap itu ditiru advokat lain.
“Ketika orang sekelas BW mengatakan seperti itu maka sama saja mengajarkan masyarakat mulai tidak mempercayai mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.