beritaenam.com, Jakarta – Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap penculik anak berumur 3 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas laporan dari orang tua korban. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/853/K/IV/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota, Tanggal 9 April 2019.
Korban bernama Anisa dinyatakan hilang di Masjid Al-Amin, Jalan Bintara Jaya III, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 9 April 2019 pukul 10.00 WIB. Pelakunya diketahui bernama Anggraini, 55.
“Modusnya, tersangka ini melakukan aksinya dengan mengajak bermain dan membelikan korban jajanan, setelah itu menggendong dan membawa kabur. Motifnya untuk dijadikan sebagai pengemis,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2019.
Argo menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari temuan isi rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan yang menggendong korban.
“Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi segera membuat sketsa wajah pelaku, karena dapat dilihat dari CCTV ” ujar Argo.
Dia melanjutkan, sketsa wajah kemudian disebar di terminal, stasiun, media sosial, dan ditempel di angkutan umum. Dengan harapan, kata Argo, ada yang bisa mengenali dan melapor ke polisi.
“Tanggal 10, 11,12, 13, kita cari. Akhinrya Minggu, 14 April 2019 kita mendapatkan informasi posisi pelaku berada di Stasiun Pasar Senen,” beber Argo.
Dia menuturkan, pihaknya segera mendatangi lokasi dan mendapati korban bersama pelaku. Anggaraini ditangkap dam dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
“Lalu kita hubungi keluarga korban,” ucap Argo.
Dari keterangan pelaku, kata Argo, mengaku membawa korban dari Bekasi ke Stasiun Klender menggunakan angkutan umum menuju Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 9 April.
Kemudian pada Rabu, 10 April 2019, pelaku mengaku membawa korban ke sekitar wilayah Kebayoran Lama dan Cipadu.
Selanjutnya, dibawa ke Masjid Darussalam Kebayoran Lama. Pada Kamis, 11 April 2019 pelaku dan korban menginap di Masjid Ciledug.
Hari berikutnya, Jumat, 12 April 2019, pelaku membawa korban ke toko buah di Kebayoran Lama. Di sana pelaku dan korban kembali menginap.
Kemudian pada Sabtu, 13 April 2019 pelaku dan korban kembali ke Ciledug dan menginap di Pasar Kebayoran Lama. Pada Minggu, 14 April 2019 pelaku ke Stasiun Kebayoran Lama, dan Stasiun Senen.
“Selama berhari-hari sering tidur di masjid, Anisa dikasih uang oleh jemaah yang lewat. Anak kecil itu dibawa, agar orang merasa iba, kasian,” ucap Argo.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita baju korban, CCTV, kerudung warna hijau, baju biru dan tas selempang yang digunakan tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP subsider Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 huruf f jo Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Argo.