Gong sudah bertabuh. Pemerintah akhirnya menerapkan secara resmi program insentif untuk pembelian mobil dan rumah mulai 1 Maret 2021.
Peran besar kedua sektor dalam pembangunan selama ini dinilai layak menjadi alasan skema istimewa itu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengakui industri otomotif, khususnya mobil anjlok setahun terakhir. Kapasitas produksinya hanya separuh dari kemampuan normal, padahal sektor ini turut menjaga stabilitas ekonomi.
Sektor properti, kata Airlangga, juga layak menerima insentif karena sumbangan besarnya pada PDB. Pada tahun 2000, sektor ini menyumbang 7,8 persen untuk PDB dan meningkat hingga 13,6 pada 2020.
Namun, kontraksi pertumbuhan hingga minus, baik untuk properti maupun konstruksi tahun lalu mendatangkan masalah besar.
Tenaga kerja sektor ini turun, dari 9,1 juta orang menjadi 8,5 juta di tahun 2020. Padahal setidaknya adalah 174 industri ikutan seperti semen, baja, cat dan sejenisnya, serta 350 jenis industri kecil mulai furnitur, sapu, alat dapur yang bergantung padanya.
Karena itulah, pemerintah tidak bisa lepas tangan dari kedua sektor ini. pengumuman penerapan insentif pembelian mobil dan rumah, dilakukan Airlangga, Senin (1/2).
Turut berbicara dalam forum ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Dua Sektor Terpuruk
Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, keterpurukan industri otomotif merupakan yang terburuk setelah 2008. Dibanding tahun sebelumnya, produksinya turun 46 persen sementara penjualannya anjlok 48 persen.
Kenaikan penjualan sementara akhir tahun lalu itu, tambahnya, juga belum setara dengan jumlah penjualan periode yang sama tahun 2019.
Karena itulah, Agus meyakini, insentif dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ini akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Program ini juga penting untuk memutar ekonomi, karena pulihnya produksi dan penjualan mobil akan berdampak pada sektor lain.
“Kementerian Perindustrian menargetkan peningkatan penjualan sampai sekitar 81 ribu unit berdasarkan kebijakan ini,” tambah Agus.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan, insentif pembelian rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun, hanya berlaku bagi unit yang saat ini sudah dibangun.
Insentif yang ditujukan agar masyarakat memperoleh rumah layak huni ini diterapkan, dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai. Nilai rumah yang termasuk dalam skema ini adalah Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar. Sedangkan untuk rumah sederhana yang berada di bawah harga itu, program pemerintah tidak berubah dengan pemberian sejumlah insentif pula sejak beberapa tahun terakhir.
Menurut Basuki, rumah yang menerima insentif harus diserahkan secara fisik kepada pembelinya pada periode pemberian fasilitas ini.
Mengutip data asosiasi industri properti, menurut Basuki saat ini ada sekurangnya 36.300 stok rumah dalam rentang harga Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar. Jika program ini terserap sepenuhnya, nilai insentif yang diberikan bisa mencapai total Rp 7,95 triliun.
Dorong Konsumsi Rumah Tangga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kebijakan ini tidak terlepas dari peran konsumsi dalam perekonomian Indonesia.
“Konsumsi rumah tangga merupakan kontributor terbesar di dalam perekonomian dari sisi agregat demand, dan tentu kita berharap pemulihannya, terutama berasal dari berbagai program pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Aktivitas perdagangan ritel, kata Sri Mulyani, menunjukkan adanya kenaikan pada awal tahun 2021 ini. Namun kepercayaan masyarakat untuk melakukan konsumsi, masih belum sepenuhnya pulih. Dia menyebut, indeks keyakinan konsumen masih ada di level 84,85 dan tahun lalu kredit konsumsi mengalami kontraksi minus 0,8.
“Data ini menggambarkan, bahwa untuk bisa mengembalikan keyakinan konsumen dan kegiatan konsumsi, termasuk kredit konsumsi, itu menjadi penting,” tandasnya.
Menurut surat keputusan menteri yang dikeluarkan Sri Mulyani, insentif untuk mobil berlaku bagi sedan dengan silinder sampai 1.500 cc. Kelompok kedua adalah kendaraan bermotor untuk mengangkut kurang dari 10 orang, 4×2, dengan kapasitas silinder kurang atau sampai dengan 1.500 cc. Pembebasan PPnBM 100 persen akan berlaku untuk pembelian hingga bulan Mei tahun ini, dan kemudian menurun menjadi 50 persen untuk periode Juni-Agustus, dan turun lagi 25 persen di sisa bulan.
Sedangkan untuk rumah, harga maksimalnya adalah Rp 5 miliar, diberikan dalam bentuk jadi, rumah baru diserahkan siap huni, diberikan untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian rumah periode pajak 2021 bulan Maret hingga Agustus.
Pembebasan PPN 100 persen diberikan untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah pada kisaran Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, potongan yang diberikan sebesar 50 persen.