Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

admin by admin
01/08/2019
in Hukum, Nasional
0
Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Sidang vonis pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019.

7
SHARES
106
VIEWS

beritaenam.com, Bekasi – Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harry alias Ari divonis hukuman mati. Hal itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 31 Juli 2019.

Majelis hakim memutuskan bahwa Harry telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon, alias Harry alias Ari dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto yang membacakan putusan tersebut di Bekasi.

Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan. Dan, menetapkan barang bukti berupa satu unit Mobil Nissan Xtrail warna silver, lima ponsel dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi.

Diketahui, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut yang disampaikan pada Senin 27 Mei 2019 lalu.

Mwlansir medcom.id, Haris merupakan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang terdiri dari empat orang, yakni, Diperum Nainggolan, 38, Maya Boru Ambarita, 37 beserta dua orang anaknya Arya dan Sarah.

Ia nekat beraksi seorang diri. Latar belakangnya, lantaran kesal disebut seperti sampah oleh Diperum, suami Maya. Alhasil, ia menunggu Diperum dan Maya tertidur dan menghabisinya menggunakan sebilah linggis.

Tidak berhenti di situ, ia juga menghabisi nyawa kedua orang anak yakni Arya dan Sarah dengan disekap.

Tags: BekasiHukum matiPembunuhan sadis
Previous Post

Gelar OTT, KPK Tangkap Direksi PT Angkasa Pura II

Next Post

Film Wedding Agrement, Pernikahan Butuh Keiklasan

admin

admin

Next Post
Film Wedding Agrement, Pernikahan Butuh Keiklasan

Film Wedding Agrement, Pernikahan Butuh Keiklasan

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan