Beritaenam.com –Pengakuan itu terungkap setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Roy Riady mencecar Rano Karno, Mantan Wakil Gubernur Banten.
“Si Doel” akhirnya mengaku menerima uang Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang tersebut untuk keperluan kampanye Pilkada Banten tahun 2011.
“Tahu ada sumber dari pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011,” ucap Rano saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2020).
Uang yang bersumber dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar, menurut Rano untuk kepentingan Pilkada. Uang itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.
“Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut,” jelas Rano.
Meski mengetahui uang itu berasal dari Wawan, Rano menyebut tidak pernah meminta langsung. “Saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan,” ujar Rano.
Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.
Dalam sidang ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta sempat mengancam pidanakan Rano Karno jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong dalam persidangan.
Ancaman pidana itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat Rano bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2).
Peringatan kepada pemeran ‘Si Doel’ itu karena sejumlah saksi, termasuk sejumlah kepala dinas dalam persidangan mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberpa saksi yang mengungkap adanya permintaan uang dari Rano.
“Semua keterangan itu dibawah sumpah,” kata Hakim Ni Made Sudani.
Meski dicecar terkait hal itu, mantan Gubernur Banten itu bersikukuh menampiknya. Rano bahkan kerap berkelit saat dicecar oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
“Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada dibawah sumpah,” ucap Hakim Ni Made Sudani.
“Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini,” tegasnya
“Siap yang mulia,” imbuh Rano menimpali.
Selain Rano, jaksa juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah. Staf PT Bali Pacific Pragama itu mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Bahkan, salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.
“Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima,” ucap Yayah.