beritaenam.com, Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen sampai 16 persen untuk penerbangan dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif batas atas pesawat itu diberlakukan sejak Rabu (15/5).
Ia menuturkan, tarif baru tersebut baru akan berlaku efektif hari Rabu, (15/5/2019), yakni setelah peraturan menteri perhubungan terkait hal tersebut diteken oleh Menhub Budi Karya Sumadi.
“Harus ada payung hukum pengaturannya. Menhub akan mengubah putusan soal tarif batas atas pesawat yang lama, jadi mudah-mudahan bisa selesai dalam dua hari ke depan,” kata Menko Darmin, Senin (13/5/2019).
Ia menjelaskan, tarif batas atas pesawat sebesar 12 persen akan diterapkan untuk rute-rute penerbangan padat seperti di Pulau Jawa.
Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti penerbangan ke Jayapura. Dengan diturunkan TBA, diharapkan bisa memberikan tiket pesawat terjangkau untuk masyarakat.
“Pemerintah diwakili Menteri Perhubungan bertugas bukan hanya memperhatikan maskapai, tetapi juga masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018, dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang Lebaran 2019 dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019, tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah, kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).
Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 per barel dolar AS, tertinggi sejak Desember 2014.
Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan itu akan dievaluasi secara berkala berdasarkan regulasi yang berlaku, untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.