Site icon Beritaenam.com

Pemprov DKI Jakarta Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 3, Segera Cek Nama Anda!

Beritaenam.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) Tahap 3 yang meliputi Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai 19 September 2024 dan ditujukan untuk 181.353 penerima, yang terdiri dari 141.533 penerima KLJ, 17.326 penerima KPDJ, dan 22.494 penerima KAJ.

Proses Verifikasi dan Pencairan Bansos PKD Tahap 3

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengungkapkan bahwa penerima bansos pada tahap ini telah melewati proses rekonsiliasi dengan Bank DKI dan pemadanan data kependudukan. “Penerima bansos telah melalui beberapa tahapan pengecekan sebelum pencairan, termasuk verifikasi dan validasi lapangan. Bansos yang dicairkan merupakan akumulasi untuk tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September dengan total Rp900 ribu,” jelas Premi.

Penerima Bansos PKD wajib memenuhi kriteria sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, yang mencakup warga ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta kriteria khusus lainnya tergantung jenis bansos. Proses verifikasi dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.

Kriteria Penerima dan Pengecualian Bansos PKD

Bansos PKD tidak diberikan kepada masyarakat yang terindikasi tidak layak berdasarkan hasil evaluasi dari DTKS Kemensos, hasil musyawarah kelurahan, serta ketentuan lain seperti kepemilikan aset melebihi NJOP Rp1 miliar, kepemilikan kendaraan mobil, dan status sebagai PNS/TNI/Polri. Selain itu, penerima bansos yang mendapat bantuan sejenis dari APBN seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga tidak dapat menerima Bansos PKD.

Faktor Penerima Bansos yang Dicoret

Premi menjelaskan bahwa beberapa penerima bansos dicoret dari daftar penerima karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, pindah dari wilayah DKI Jakarta, atau tidak memenuhi kriteria usia. “Ada juga yang dicoret karena sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari APBN, memiliki aset di atas batas yang ditetapkan, atau terindikasi padanan dengan catatan kependudukan,” tambahnya.

Informasi Selengkapnya Tentang Bansos PKD Tahap 3

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pencairan Bansos PKD Tahap 3, dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, atau mengakses laman siladu.jakarta.go.id. Informasi juga dapat diperoleh melalui kontak Pusdatin Kesos di nomor WhatsApp 08973838586 atau Bank DKI di 1500 351.#

Exit mobile version