Beritaenam.com — Jika ada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM turut terimbas dampak perekonomian merebaknya kasus Covid-19. Silahkan hubungi hotline 1500-587
Maka, Otoritas Jasa Keuangan membuat kebijakan restrukturisasi kredit untuk UMKM sebagai stimulus dari sesi permodalan.
Kebijakan tersebut dinyatakan dalam konferensi pers Stimulus II Dampak Covid-19 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Acara itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Selain itu hadir pula Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi, dan Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Ilyas Lubis.
Wimboh berpendapat, UMKM berada di garda terdepan perekonomian nasional dengan total nilai eksposur mencapai Rp 1.100 triliun.
Stimulus yang efektif berupa restrukturisasi kredit pembiayaan bagi UMKM. OJK telah meminta perbankan merestrukturisasi kredit itu agar kualitas pembiayaan menjadi tergolong lancar.
Metodenya dapat berupa, penundaan pembayaran pokok atau penundaan pembayaran bunga.
Selain itu, OJK juga melonggarkan penilaian terhadap kualitas kredit kepada UMKM. OJK menetapkan, penilaian kualitas pembiayaan tersebut cukup berdasarkan ketepatan waktu dalam membayar pokok, bunga, atau pokok dan bunga kredit.
“Stimulus-stimulus itu berlaku bagi UMKM yang sektornya terdampak wabah Covid-19. Restrukturisasi kredit pun dapat dilakukan perbankan setelah debitur UMKM terkena dampak Covid-19,” ujarnya.
Kedua stimulus OJK itu juga berlaku bagi pelaku yang skala usahanya di atas UMKM. Khusus untuk kebijakan pelonggaran penilaian kredit, OJK menetapkan, jumlah pembiayaan maksimal sebesar Rp 10 miliar.
Menurut Wimboh, kedua strategi tersebut ini penting untuk menyokong peran perbankan dalam mengoptimalkan efektivitas stimulus fiskal dan nonfiskal dari pemerintah bagi pelaku usaha dan industri. “Kami ingin memperluas gerak para pelaku usaha agar dapat memanfaatkan berbagai stimulus dari pemerintah,” ujarnya.