Beritaenam.com, Jakarta – Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Pengacara Buni, Aldwin Rahardian, menegaskan kliennya tidak terima terhadap putusan MA.
“Pak Buni belum mau menerima disalahkan karena dia diputus oleh sesuatu yang tidak pernah dilakukan,” ucap Aldwin, Selasa (27/11/2018).
Aldwin menjelaskan Buni Yani kecewa terhadap putusan tersebut. Menurutnya, Buni Yani tidak pernah melakukan pengeditan gambar sebagaimana dakwaan jaksa.
“Buni ini sangat kecewa karena harusnya kasasi dia itu diterima. Memang dia enggak pernah edit sama sekali kok. Kalau bisa dikatakan inilah yang namanya zalim, dia tidak pernah edit,” ungkap Aldwin.
Saat disinggung apakah Buni siap dieksekusi kejaksaan untuk dimasukkan ke penjara, Aldwin tidak mau berandai-andai.
“Saya mau menunggu putusannya dulu, tidak mau berandai-andai,” jawab Aldwin.
Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hingga MA.
Buni terbukti mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption dalam video tersebut di akun media sosialnya.
Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.