beritaenam.com, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mneyebut pasal dugaan makar yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tak cocok. Kivlan lebih cocok dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Menurut saya (kasus Kivlan Zen) justru tidak termasuk dalam pengertian makar sebagaimana diatur dalam 104, 106,107 KUHP, karena jika benar perbuatan itu bisa dibuktikan lebih menjurus pada kualifikasi rencana pembunuhan. Pembunuhan itu diatur pasal 338 pada 340 KUHP,” kata Fickar, Rabu (12 Juni 2019).
Adapun dalam KUHP, Pasal 338 akan membuat orang masuk penjara setidaknya paling lambat 15 tahun. Sedangkan, Pasal 340 soal pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Namun, Kivlan Zen tidak bisa semudah itu untuk mendapatkan hukuman mati maupun penjara 20 tahun. Setidaknya, ada dua unsur yang harus dipertimbangkan.
Pertama, saat ini, Kivlan masih mendapatkan status azas praduga tak bersalah. Fakta di pengadilan nanti yang akan menentukan hukuman Kivlan.
“Yang dikemukakan oleh kepolisian adalah hasil penyelidikan, masih harus diuji pada prapenuntutan dan pengadilan. Dan kebenaran peristiwa itu hanya setelah melalui peneriksaan di pengadilan,” terang Fickar.
Pertimbangan selanjutnya adalah belum adanya target yang terbunuh dan rencana pembunuhan belum dijalankan. Jika seperti ini, pertimbangan kasus Kivlan bisa diringankan.
“Percobaan pembunuhan itu bukan pembunuhan, jadi tidak bisa dinyatakan satu ancamannya,” ujar Fickar, seperti dikutip dari medcom.id
Fickar menjelaskan meski target pembunuhan yang dibeberkan kepolisian kemarin adalah pejabat negara, dua unsur itu tetap harus dilakukan. Setidaknya, hukum menjamin hak seseorang untuk diadili sebelum eksekusi.
Dalam kasus ini, Kivlan berperan sebagai otak perencanaan pembunuhan. Dia diduga mengalirikan dana ke beberapa eksekutor untuk melakukan pembunuhan. Dari uang itu, eksekutor membeli senjata yang nantinya digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Menurut Fickar, eksekutor yang disuruh Kivlan juga bisa mendapat hukuman yang sama. Dalam hukum, pelaku yang termasuk dalam rencana pembunuhan menyangkut pembuat rencana, eksekutor dan peran pembantu lainnya.
“Dalam sistem hukum pidana konsepsi pelaku itu tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga yang turut serta melakukan atau juga yang membantu melakukan termasuk yang menyuruh melakukan (vide pasal 55 dan 56 KUHP),” tutur Fickar.