Beritaenam.com, Jakarta – Polisi sudah memeriksa GP Ansor terkait kasus dugaan penyimpangan dana apel dan kemah pemuda Islam 2017 yang diselenggarakan Kemenpora. Polisi menyebut GP Ansor tak terbukti menyimpangkan dana tersebut.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada staf Kemenpora kemarin tanggal 19 November dan memeriksa terhadap GP Ansor tanggal 19 November. Kami udah mendapatkan. Dari GP Ansor tidak ditemukan adanya penyimpangan di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Argo mengatakan dugaan penyimpangan dana baru ditemukan di laporan pertangungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Dana Rp 2 miliar yang yang diberikan oleh Kemenpora itu diduga tak dihabiskan penuh oleh Pemuda Muhammadiyah.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan awal memang ada diduga ada anggaran dana sekitar Rp 2 M yang tidak dihabiskan penuh yang diduga kurang dari separuh, ada data fiktif dalam penggunaannya,” ujar Argo, seperti dikutip dari detik.com
Terkait ini, Pemuda Muhammadiyah telah mengembalikan Rp 2 M dengan alasan untuk menjaga harga diri dan kontrak kegiatan yang tak sesuai kesepakatan awal. Namun, Argo menegaskan pengembalian uang itu tak menghilangkan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Ini kan kegiatan tahun 2017. Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga menyatakan tidak ‘tebang pilih’ dalam pengungkapan kasus ini. Kepolisian juga sudah memeriksa GP Ansor yang ikut mengajukan proposal ke Kemenpora pada 2017 lalu.
“GP Ansor kemarin sudah kita periksa. Pihak Kemenpora dokumen juga sudah kita periksa, sejauh ini belum ada temuan lapangan GP Ansor melakukan penyimpangan. Bukan kita mau tebang pilih ke Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor juga sudah kita periksa. Dan prosesnya sama antara GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah. Tapi belum, bukannya nggak ada,” kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dihubungi, Sabtu (24/11).
Ketua Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, mengatakan uang Rp 2 miliar itu sudah dikembalikan ke Kemenpora. Pihaknya mengembalikan uang itu atas dasar harga diri karena Pemuda Muhammadiyah punya spirit antikorupsi. Alasan lainnya yakni terjadinya perbedaan program kegiatan.
Semula PP Pemuda Muhammadiyah mengajukan usulan kegiatan pengajian akbar, tapi belakangan diubah Kemenpora menjadi kegiatan apel dan kemah pemuda Islam pada 2017 di Prambanan, DIY.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak Kemenpora.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyatakan memiliki bukti kuat soal dugaan penyimpangan dana kemah dan apel pemuda yang diselenggarakan Kemenpora pada 2017.
Bukti dan keterangan saksi itu pulalah yang menjadi dasar polisi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Adi mengatakan penyidik telah mendapatkan dokumen dan bukti-bukti berkaitan dengan kasus itu. Pihaknya juga berencana memanggil saksi lain untuk menguatkan soal dugaan penyimpangan dana apel dan kemah pemuda.
Polisi juga tengah mengajukan surat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ke BPK untuk bisa diketahui jumlah kerugian negara.
“Ya saat ini kita hanya mendapatkan dokumen-dokumen itu, bukti-bukti dan keterangan para saksi, terkait dengan apa ditanyakan itu, nanti akan jelas ketika kita menggali keterangan-keterangan saksi yang lain,” ujar Adi, Sabtu (24/11).