Site icon Beritaenam.com

Buntut Pesta Sabu, 120 Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan dan Petugas Berinisial SD Dipecat

Rutan Depok

Sebanyak 120 warga binaan Rutan Depok dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, buntut kasus pesta sabu yang viral. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mengonfirmasi pemindahan itu, menurut CNN Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Pemindahan 120 Napi Rutan Depok ke Nusakambangan

Pemindahan dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat. Langkah itu telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno membenarkan pemindahan itu berkaitan dengan pesta sabu di Rutan Depok.

“120 dari Rutan Depok. Iya, betul (berkaitan dengan pesta sabu).” — Ishadi Maja Prayitno, Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat

Mayoritas warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana kasus narkotika. Sekitar 20 orang lainnya merupakan narapidana pidana umum, menurut CNN Indonesia. Kasus narkoba di balik jeruji ini menambah rentetan perkara, seperti penyelundupan 1,3 ton ketamin yang digagalkan di perairan Kepri.

“Intinya, semua napi narkotika, sesuai arahan Direktorat Jenderal untuk dipindahkan ke Nusakambangan.” — Ishadi Maja Prayitno

CNN Indonesia tidak menyebut tanggal pasti pemindahan maupun jumlah warga binaan yang terlibat langsung dalam pesta sabu.

Kronologi Pesta Sabu yang Viral

Kasus ini mencuat setelah video sekelompok pria yang diduga warga binaan berjoget dan berpesta sabu di ruangan tertutup beredar di media sosial. Dalam video itu, seorang pria terlihat memegang botol yang diduga digunakan sebagai bong.

Menurut Liputan6, video itu viral pada 3 Oktober 2026. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok sudah mulai menyelidiki temuan pesta sabu sejak 27 September 2026.

Kepala Rutan Depok Ario Galih Maduseno membenarkan video itu direkam di dalam rutan. Ia menyampaikannya pada Minggu, 4 Oktober 2026, menurut detikcom.

“Ya, setelah kami investigasi apa yang beredar di video tersebut memang berada di Rutan Depok.” — Ario Galih Maduseno, Kepala Rutan Depok

Ario menyebut sekitar 22 warga binaan di kamar tersebut diperiksa, menurut Jurnas.com. Ia menyebut empat narapidana terlibat, sementara tiga hingga empat orang lainnya masih didalami.

Ario juga melaporkan kejadian itu ke kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meminta arahan penanganan, menurut Jurnas.com. Penggeledahan polisi di dalam rutan hanya menemukan alat musik, menurut detikcom.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyebut polisi memeriksa dua petugas rutan. Satu petugas diduga menyelundupkan sabu, sedangkan rekannya diduga memasukkan lampu disko dan alat musik ke dalam sel.

Menurut detikcom, dua napi berinisial AA dan SW memesan sabu melalui napi lain berinisial R. Paket sabu diantar melalui ojek daring. Hasil tes urine kedua napi itu positif narkoba, dan keduanya sudah dipindahkan ke Nusakambangan.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyebut pengiriman sabu oleh petugas terjadi pada 29 Agustus, 22 September, 26 September, dan 27 September 2026. Petugas itu disebut menerima imbalan Rp1 juta untuk setiap pengiriman, menurut detikcom.

Hasil tes urine kedua petugas Rutan Depok itu negatif narkoba, menurut Periskop. Polisi dan pihak rutan masih menelusuri jalur pasokan sabu dari luar.

Petugas Berinisial SD Dipecat dari Status ASN

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan mengumumkan pemecatan seorang petugas Rutan Depok berinisial SD pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pengumuman disampaikan usai rapat koordinasi di Jakarta.

Pemeriksaan internal menemukan SD menyelundupkan sabu ke kamar hunian warga binaan sebanyak tiga kali. SD berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Detikcom menulis inisial petugas itu sebagai S, sedangkan Liputan6, Periskop, dan Jurnas.com menulisnya SD. Pengumuman pemecatan disampaikan usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bersama Polri dan Kejaksaan Agung, menurut Jurnas.com.

“Petugasnya, petugas yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan.” — Rudi Setiawan, Inspektur Jenderal Kemenimipas, 9 Oktober 2026

Petugas lain yang diduga membiarkan atau membantu pelanggaran dijatuhi hukuman disiplin. Rudi tidak merinci identitas mereka maupun jenis hukumannya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut Kepala Rutan telah membuat laporan polisi terkait pegawai yang terlibat.

“Untuk pegawainya yang terkait, dari kemarin Karutan sudah buat LP (Laporan Polisi) dan sedang ditindaklanjuti.” — Yudi Suseno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat

Hingga Minggu, 11 Oktober 2026, proses hukum terhadap pegawai Rutan Depok yang terlibat masih berjalan di kepolisian. Simak berita hukum lainnya.

Exit mobile version