Beritaenam.com, Jakarta – Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dukungan ke Baiq Nuril Maknun sebanyak 80 ribu ke kantor Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Petisi itu berisi permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada Nuril.
Petisi yang mencapai 80 ribu itu dikumpulkan melalui website change.org/amnestiuntuknuril. Petisi itu digagas oleh Erasmus Napitupulu.
“Permintaan kepada Presiden mempertimbangkan memberikan amnesti kepada Ibu Nuril kemudian juga kami menyerahkan petisi yang digalang oleh masyarakat agar Presiden berkenan meringankan, memberikan amnesti ke Ibu Nuril,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju kepada wartawan di kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Selain memberikan petisi, Anggara menyebut koalisi juga memberikan surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi. Surat itu berisi permintaan amnesti dan alasan-alasan kenapa Presiden Jokowi harus memberikan amnesti untuk Nuril.
“Memang tadi dari KSP menyatakan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh kami dan petisi dan akan menyerahkan ke Presiden,” kata Anggara.
Anggara mengatakan petisi dan surat permohonan amnesti diterima oleh Ifdhal Kasim sebagai staf KSP. Sebagai tindak lanjut, ia menyebut akan berkoordinasi dengan koalisi untuk menentukan langkah selanjutnya setelah mengunjungi KSP tersebut.