beritaenam.com, Jakarta – Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh kepolisian selepasnya mendarat di tanah air.
Hal tersebut lantaran Bachtiar kembali mengelak dari pemanggilan ketiga penyidik, dengan alasan terdapat agenda di Arab Saudi.
“Sesuai pasal 112 KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana) ya ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan, kemudian nanti dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedy Prasetyo di Mabes Polri, Selasa, 14 Mei 2019.
Dalam proses penjemputan paksa, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dahulu. Agar dapat mengetahui secara pasti kapan yang bersangkutan akan tiba di Indonesia.
“(Sudah mendapatkan informasi), maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, maka penyidik akan melakukan penyidikan,” tuturnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga sudah disampaikan kepada pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar. Walaupun dari pihak Bachtiar dinilai kooperatif dengan melayangkan surat alasan ketidak hadiran, adanya undangan Liga Muslim Dunia.
“Penyidik juga menyampaikan kepada pengacara sesuai kewenangan penyidik, pasal 112 KUHAP maka penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya memastikan bahwa kejadian Rizieq Shihab yang tak kunjungan pulang ke tanah air, tak akan terulang pada Bachtiar Nasir. Lantaran, sejauh ini komunikasi yang baik terus dijalin antara pihak pengacara dengan penyidik.
“Karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan mereka, kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Bachtiar diduga menggunakan dana di Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) untuk kepentingan pribadi. Dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).