beritaenam.com, Jakarta – Bareskrim segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembuat hoax surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) ke kejaksaan. Polisi juga telah berkoordinasi Kejaksaan Agung.
“Secepat mungkin, hari ini sesegera mungkin dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan, segera dicukupi. Makanya tim koordinasi secara proaktif dengan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Universitas Nasional, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2018).
Selain menyelesaikan pemberkasan Bagus, polisi juga masih mendalami aktor intelektual hoax tersebut. Sementara pemberkasan tersangka lain masih menunggu pendalaman rekam jejak digital.
“Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami dari analisa rekam jejak digitalnya,” kata dia.
Bagus Bawana Putra ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoax melalui pembuktian forensik digital dan diyakini mem-posting tulisan dan melakukan perekaman suara untuk membuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos itu seolah-olah fakta.
Dia diketahui menyebarkan tulisan dan suaranya di Twitter dan WhatsApp Group. Selain Bagus Bawana, polisi menetapkan tiga tersangka penyebar hoax surat suara tercoblos berinisial J, HY, dan LS.