Beritaenam.com, Jakarta – Kabiro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dibunuh pasangan suami-istri M Nurhadi dan Sari. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya yang membunuh Dufi (pasangan) suami-istri,” kata Dedi, Kamis (22/11/2018).
Polisi masih mendalami peran keduanya dalam kasus pembunuhan Dufi. Kasus ini ditangani Polda Jawa Barat dan Polres Bogor.
“Pasangan pelaku. Nanti kan diperiksa, sebagai apa kan itu belum tahu,” ujar Dedi.
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki motif dan cara tersangka membunuh Dufi. Namun dugaan sementara motif pelaku adalah perampokan.
“Hasil pemeriksaan awal itu perampokan. Dari pemeriksaan awal, kan masih didalami oleh Polda Jabar dan Polres Bogor,” kata Dedi.
Mayat Dufi ditemukan di dalam drum pada Minggu (18/11), sekitar pukul 06.30 WIB ,di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Diduga Dufi dibunuh di kontrakan M Nurhadi di Bojongkulur pada Sabtu (17/11).
Dufi tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling leher korban. Jenazahnya dimakamkan di TPU Budi Darma, Jakarta Utara, Senin (19/11).