beritaenam.com, Jakarta – Polisi belum bisa membeberkan ada atau tidaknya aktor intelektual dalam kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi masih mendalami keterangan dari tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) untuk mengungkap dugaan aktor intelektual hoax tersebut.
“Belum, masih didalami dulu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, Kamis (10/1/2019) malam.
Dedi juga belum mendapatkan informasi apakah penyidik akan menelusuri transaksi keuangan dari Bagus untuk mengungkap ada atau tidaknya penyandang dana ke Bagus. Menurut dia, penyidik masih berfokus menggali keterangan tersangka Bagus.
“Masih didalami pemeriksaannya oleh tim,” ujar Dedi.
Dedi sebelumnya menyatakan keterangan Bagus penting untuk mengungkap aktor intelektual hoax 7 kontainer surat suara. Dedi menyebut Bagus hanya sebagai kreator dan buzzer dalam kasus tersebut.
“Karena dia (Bagus Bawana) sebagai kreator dan buzzer-nya. Keterangan dari BBP sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual atau buzzer lain yang terlibat secara aktif di dalam penyebaran berita hoax tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (10/1) siang.
Bagus Bawana menjadi tersangka karena sengaja melakukan perekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos. Bagus juga mem-posting hoax di Twitter.
Dia dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.