Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi: Keterangan BBP soal Aktor Intelektual Hoax Surat Suara Masih Kita Gali

admin by admin
11/01/2019
in Hukum, Nasional
0
Polisi: Keterangan BBP soal Aktor Intelektual Hoax Surat Suara Masih Kita Gali

Bagus Bawana Putra pembuat hoaks surat suara di coblos.

8
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Polisi belum bisa membeberkan ada atau tidaknya aktor intelektual dalam kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi masih mendalami keterangan dari tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) untuk mengungkap dugaan aktor intelektual hoax tersebut.

“Belum, masih didalami dulu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, Kamis (10/1/2019) malam.

Dedi juga belum mendapatkan informasi apakah penyidik akan menelusuri transaksi keuangan dari Bagus untuk mengungkap ada atau tidaknya penyandang dana ke Bagus. Menurut dia, penyidik masih berfokus menggali keterangan tersangka Bagus.

“Masih didalami pemeriksaannya oleh tim,” ujar Dedi.

Dedi sebelumnya menyatakan keterangan Bagus penting untuk mengungkap aktor intelektual hoax 7 kontainer surat suara. Dedi menyebut Bagus hanya sebagai kreator dan buzzer dalam kasus tersebut.

“Karena dia (Bagus Bawana) sebagai kreator dan buzzer-nya. Keterangan dari BBP sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual atau buzzer lain yang terlibat secara aktif di dalam penyebaran berita hoax tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (10/1) siang.

Bagus Bawana menjadi tersangka karena sengaja melakukan perekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos. Bagus juga mem-posting hoax di Twitter.

Dia dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Tags: HoaksPilpres 2019PolisiSurat suara
Previous Post

Rakornas Hari Kedua, Kader PDIP Senam dan Flashmob ‘Jokowi Sekali Lagi’

Next Post

Hadapi Hotspur, Solskjaer Pastikan Pogba Siap Dimainkan

admin

admin

Next Post
Hadapi Hotspur, Solskjaer Pastikan Pogba Siap Dimainkan

Hadapi Hotspur, Solskjaer Pastikan Pogba Siap Dimainkan

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan