beritaenam.com, Surabaya – Polisi telah mengirim surat pencekalan ke imigrasi terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Hal itu dilakukan karena kasusnya telah memasuki pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pencekalan terhadap Gus Nur nantinya sampai bulan Juni 2019 atau untuk enam bulan ke depan.
“Artinya yang bersangkutan ini tidak boleh ke luar negeri dan paspor sudah diblokir,” kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Untuk itu, lanjut Barung, pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan pengacara Gus Nur yang sempat meminta akses ke imigrasi beberapa waktu lalu secara otomatis.
“Karena kami sudah melakukan pencekalan dan surat imigrasi sudah keluar. Ini yang kami lakukan kepada kasus Sugi Raharja,” terang Barung.
Sedangkan untuk penahanan, polisi saat ini tidak mempunyai kewenangan. Karena saat ini pihaknya hanya berkewajiban menyerahkan barang bukti dan tersangka saja.
“Itu nanti kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penahanan. Tetapi kami berkewajiban menyerahkan barang bukti dan tersangka,” ujar Barung.
“Karena hukumannya 4 tahun saja, sehingga objektivitas untuk melakukan penahanan tidak bisa kami lakukan,” lanjutnya.
Sebelumnya, melalui pengacaranya, Gus Nur meminta izin pergi ke Australia untuk keperluan dakwah. Namun polisi tidak memberikan izin karena polisi telah mengajukan surat pencekalan ke pihak imigrasi sejak tanggal 16 Desember 2018.