beritaenam.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Setelah Hanum Rais, polisi bakal memeriksa pihak lain yang ikut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna.
“Arah pengembangannya berkaitan dengan yang menyebarkan berita bohong. Selanjutnya, kemungkinan bisa ya (memeriksa pihak lain yang turut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 Juni 2019.
Menurut Argo, penentuan sosok saksi yang akan diperiksa selanjutnya ada di tangan penyidik. Pengembangan kasus, kata dia, wewenang penyidik. “Tentunya penyidik yang akan mengembangkan,” ujar Argo.
Ratna akan menghadapi sidang pleidoi pada Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Menghadapi sidang pembelaan itu, ia telah menyiapkan dua hal.
“Persiapannya itu ada dua yang akan diajukan. Pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi, selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum,” kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin saat dikonfirmasi.
Insank menyebut dalam sidang pleidoi, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya berbohong dan tekanan-tekanan yang dia terima atas kebohongannya. Sementara itu, kuasa hukum akan membela secara fakta hukum.
Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Pasalnya, kebohongan yang ditimbulkan Ratna tidak menimbulkan keonaran.
“Meski sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, tapi itu bukan bentuk keonaran,” tutur dia.
Insank menegaskan demontrasi itu hanya dilakukan oleh 20 orang. Menurut dia, itu salah satu bukti tidak bisa dikatakan sebagai keonaran karena jumlahnya sedikit.
“Lalu, di media sosial sendiri yang cuitan silang pendapat itu juga disebut jaksa sebagai keonaran. Sementara, ahli dari Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sendiri menyebut tidak ada keonaran di media sosial,” beber Insank.
Untuk itu, Insank yakin kliennya akan terbebas dari tuntutan jaksa dan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan.
“Harapannya Bu Ratna lepas dari tuntutan hukum,” pungkas dia.
Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.