Beritaenam.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 140,4 kg. Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu H (27 tahun), G (26 tahun), dan S (38 tahun).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H., menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar di Polres Tangerang Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika jenis ganja yang akan terjadi di Jl. Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 9 Agustus 2024.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial H dan G di lokasi kejadian, kemudian kami kembangkan ke Purwakarta dan berhasil menangkap tersangka ketiga, S,” ujar AKBP Ibnu Bagus.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Apsari Dewi, S.H., LL., M., PH.,D. (Kajari Tangsel) dan Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sekda Kota Tangsel). AKBP Ibnu Bagus juga mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan ini, Polres Tangsel berhasil menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa dari bahaya narkotika, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp2,1 miliar.
Menanggapi pertanyaan media, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menjual narkotika melalui media sosial.
“Dari dua tersangka H dan G, kami menyita 139,5 kg ganja. Kemudian, dari pengembangan di Purwakarta, kami mengamankan tersangka S dengan barang bukti berupa ganja seberat 91,2 gram dan 102 keping kue cokelat yang mengandung ganja, yang menurut pengakuannya, kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” jelas AKP Bachtiar Noprianto.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jaringan peredaran ini melibatkan wilayah Sumatera dan Jawa, dan sementara ini, kue cokelat yang mengandung ganja baru diedarkan kepada kerabat dan teman dekat tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.