beritaenam.com, Jakarta – Polri menjawab tudingan Ratna Sarumpaet yang merasa kasus yang menimpa dirinya bernuansa politis. Polri menyebut kasus hoax penganiayaan Ratna diproses berdasarkan fakta hukum.
“Proses penyelidikan dan penyidikan itu berdasarkan fakta hukum. Hasil penyelidikan yang kami berkaskan juga melalui proses penelitian oleh jaksa. Jaksa meneliti ini lengkap tidak, sudah kuat diuji di pengadilan atau tidak. Jadi melewati proses itu,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Kamis (28/2/2019).
Apalagi, kata Dedi, proses peradilan terhadap Ratna dilakukan terbuka. Menurutnya tak ada hal yang ditutup-tutupi.
“Proses hukum yang telah lakukan juga kan diuji pada pengadilan terbuka. Semua orang, masyarakat, publik dapat melihat,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebut kasus yang menjeratnya sarat nuansa politis. Menurutnya, polisi tidak perlu menangkap dirinya karena berbohong soal luka lebam di wajahnya.
“Aku cuma secara umum minta, karena aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi. Aku anggap nggak harus ditangkap juga toh bisa lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu-gitu,” kata Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ratna menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut akibat penganiayaan.