beritaenam.com, Jakarta – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan posisi cawapres Ma’ruf Amin di dua bank. Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB), Muchamad Ali Safa’at menilai tidak terjadi pelanggaran UU Pemilu dalam posisi Ma’ruf.
“Dalam kasus ini cukup kuat atau tidak terjadi pelanggaran persyaratan, secara subtansi harus dibuktikan. Status bank dan keanggotan dewan pengawas apakah disamakan dengan pegawai atau pengurus perbankan, menurut saya tidak bisa dipersamakan. Tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentutan UU Pemilu tentang persyaratan capres-cawapres,” ucap Ali Safa’at saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto atau BW mengajukan perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6).
BW menyebut Ma’ruf Amin masih terdaftar di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, yang menurutnya melanggar salah satu pasal di UU Pemilu. Posisi Ma’ruf di dua bank tersebut menduduki Dewan Pengawas.
Menurut Ali Safa’at, hakim akan menyatakan tidak terjadi pelanggaran UU Pemilu karena Dewan Pengawas berbeda dengan pegawai.
“Artinya menurut saya tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentutan UU Pemilu. Menurut saya hakim akan menyatakan tidak terjadi pelanggaran persyaratan,” katanya.
Dia juga mengatakan seharusnya posisi Ma’ruf Amin harus dipersoalkan saat pendaftaran capres-cawapres di KPU. Tapi MK juga nantinya akan merespon ada tidaknya terjadi pelanggaran persyaratan capres-cawapres.
“Seharusnya dipermasalahkan dari awal waktu pendaftaran tapi bisa saja sebetulnya dipermasalahkan di MK. Tapi MK juga biasanya akan menanyakan memang pelanggaran sejak awal dilakukan untuk merespon ada pelanggaran kalau memang itu dinilai sebagai pelanggaran,” tuturnya.
Dalam UU Perbankan, lanjut dia, bank yang mengeluarkan produk syariah akan mempunyai Dewan Pengawas dari lembaga terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun posisi Ma’ruf Amin di dua bank tersebut harus dibuktikan dalam persidangan MK.
“Posisi Dewan Pengawas apakah itu posisi sebagai pegawai atau pengurus dari bank itu sendiri. Karena ini harus dibuktikan yang dimaksud dewan pengawas sebetulnya kewajiban uu perbankan. Kalau ada yang mengeluarkan produk syariah harus ada dewan pengawas dan dewan pengawas dari mana yaitu MUI. Status ini harus dibuktikan masuk dimaksud uu pemilu syarat capres-cawapres harus mengundurkan diri,” jelas dia, seperti dikutip dari detik.com
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Salah satu poin perbaikan yang diajukan mengenai jabatan Ma’ruf Amin BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Tapi MK menolak perbaikan gugatan itu hanya menjadi lampiran.
“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu),” kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).
Dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dari Pilpres 2019. BW menilai status Ma’ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
KPU sudah memastikan dua bank itu tidak termasuk BUMN sehingga Ma’ruf tidak perlu mundur dari posisinya. Ma’ruf juga sudah menegaskan, meski ia merupakan dewan pengarah di dua bank tersebut, bukan berarti dirinya adalah karyawan.
“Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan,” ungkap Ma’ruf Amin di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).