beritaenam.com, Jakarta – Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan, ia dan wakilnya Sandiaga Uno telah menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan persoalan Pilpres 2019 dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya dan saudara Sandiaga Uno telah memutuskan untuk menyerahkan persoalan ini dan penyelesaiannya melalui jalur hukum dan konstitusional,” kata Prabowo lewat video yang diunggah di akun Facebook-nya, Selasa (11/6/2019) malam.
Karena itu, Prabowo meminta pendukungnya untuk percaya pada hakim MK. Menurutnya, apapun yang diputuskan MK, harus disikapi dengan dewasa dan tenang, serta selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan keutuhan NKRI.
“Kita percayalah pada hakim-hakim tersebut. Apapun keputusannya, kita sikapi dengan dewasa, tenang dan berpikir selalu kepentingan bangsa dan negara, selalu berpikir mengenai keutuhan negara dan bangsa. Itu sikap dan permohonan kami,” paparnya.
“Percayalah niat kami adalah yang terbaik untuk bangsa dan negara, umat dan rakyat,” tandas Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Diketahui, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei lalu.
Rencananya, sidang perdana sengketa perselisihan PHPU Pilpres 2019 digelar pada Jumat (14/6/2019).
“Sidang pendahuluan tadi diputuskan akan digelar pada Jumat pukul 09.00 WIB,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).