Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pria AS Dapat Kompensasi Rp 289 M Setelah 39 Tahun Dipenjarakan, Begini Ceritanaya…

admin by admin
25/02/2019
in Nasional
0
Pria AS Dapat Kompensasi Rp 289 M Setelah 39 Tahun Dipenjarakan, Begini Ceritanaya…

Craig Coley.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, California – Seorang pria di California, Amerika Serikat (AS) bernama Craig Coley harus mendekam selama 39 tahun di penjara untuk tindak pidana yang tidak pernah dilakukannya. Tahun ini, Coley dibebaskan dari penjara dan mendapatkan ganti rugi sebesar US$ 21 juta (Rp 289,8 miliar) dari otoritas setempat.

Seperti dilansir CNN, Senin (25/2/2019), Coley yang kini berusia 71 tahun, dipenjara selama 39 tahun atas pembunuhan seorang wanita bernama Rhonda Wicht dan putranya yang berusia 4 tahun, Donald pada tahun 1978 silam.

Otoritas kota Simi Valley mengumumkan pada Sabtu (23/2) lalu bahwa gugatan hukum secara federal akan memberikan ganti rugi sebesar US$ 21 juta kepada Coley atas penahanan yang keliru selama nyaris empat dekade itu.

Otoritas Simi Valley menyatakan bahwa penahanan keliru selama 39 tahun yang dialami Coley menjadi yang terlama di negara bagian California.

“Meski tidak ada jumlah uang yang pantas menjadi kompensasi atas apa yang terjadi pada Coley, dengan menyelesaikan kasus ini merupakan hal paling benar untuk Coley dan masyarakat kita,” sebut manajer kota Simi Valley, Eric Levitt, dalam pernyataannya.

Seringkali, kasus penahanan yang keliru semacam ini berujung persidangan gugatan hukum yang panjang dan melelahkan.

Namun dalam kasus Coley ini, seluruh level pemerintahan kota Simi Valley tampak satu sepemikiran. Kepolisian Simi Valley membuka kembali kasus ini dan mendapatkan dukungan dari Jaksa Distrik Ventura, Gregory Totten.

Bukan ganti rugi itu saja yang didapat Coley karena telah salah dipenjara atas pidana yang tidak pernah dilakukannya. Diketahui bahwa mantan Gubernur California, Jerry Brown, mengampuni Coley yang veteran tentara Angkatan Laut AS ini tahun 2017 lalu.

Kemudian tahun lalu, Badan Kompensasi Korban California memberikan ganti rugi sebesar US$ 2 juta (Rp 27,6 miliar) terhadap Coley. Dia mendapat ganti rugi sebesar US$ 140 (Rp 1,9 juta) untuk setiap harinya dari total 13.991 hari yang dihabiskannya di dalam penjara.

“Dipenjara secara ilegal, terasing dari masyarakat, tanpa pekerjaan dan keluarga tercintanya,” ujar Badan Kompensasi Korban California dalam keterangannya.

Beberapa bulan kemudian, Coley mengajukan gugatan hukum federal dan putusannya menyatakan dia kembali mendapat kompensasi jutaan dolar AS.

Dilaporkan media-media lokal bahwa otoritas Simi Valley akan membayar langsung kompensasi sebesar US$ 4,9 juta (Rp 67,6 miliar), dengan sisanya dibayarkan oleh asuransi dan sumber-sumber lainnya.

Coley terbukti tak bersalah setelah dia mengajukan permohonan grasi usai 39 tahun dipenjara. Dalam penyelidikan ulang untuk permohonan grasi, para penyidik Simi Valley menemukan ‘sejumlah sampel biologis’ di sebuah laboratorium swasta setempat.

Sampel itu diketahui sebenarnya telah diperintahkan untuk dihancurkan setelah Coley dinyatakan bersalah pada Januari 1980 silam.

“Sebuah bukti penting yang digunakan untuk menyatakan terdakwa (Coley-red) bersalah, ditemukan tidak mengandung DNA-nya, melainkan mengandung DNA sejumlah individu lainnya,” demikian pernyataan kantor Jaksa Distrik Ventura, Gregory Totten.

Hasil penyelidikan baru yang juga melibatkan interogasi sejumlah saksi dan menyusun kembali dokumen kasus Coley, mengarahkan jaksa Totten untuk meyakini bahwa ‘bukti tersebut memenuhi standar hukum untuk menyatakan (Coley) tidak bersalah secara faktual’.

Tags: Amerika SerikatPenjara
Previous Post

Polisi Amankan 3 Ibu-ibu Terkait Video Kampanye Hitam Jokowi-Ma’ruf

Next Post

Presiden Jokowi Resmikan PLTU 1×660 MW di Cilacap

admin

admin

Next Post
Presiden Jokowi Resmikan PLTU 1×660 MW di Cilacap

Presiden Jokowi Resmikan PLTU 1x660 MW di Cilacap

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan