Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

PT DKI Jakarta Perpanjang Masa Penahanan Ahmad Dhani

admin by admin
28/02/2019
in Hukum, Nasional
0
PT DKI Jakarta Perpanjang Masa Penahanan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani terkait banding vonis ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

Informasi ini dibenarkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan Sarwoto–yang menangani kasus ujaran kebencian– ketika dimintai konfirmasi.

“Iya, telah diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sarwoto, Rabu (27/2/2019).

Saat ini penahanan tingkat banding Ahmad Dhani berada di pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 30 hari pertama. Masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari dimulai 2 Maret hingga 30 April 2019.

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

“Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa,” kata hakim.

Cuitan pertama berbunyi ‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’ Cuitan kedua berbunyi ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’ Cuitan ketiga berbunyi ‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’ Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kini Ahmad Dhani sedang menjalani persidangan di PN Surabaya, Jawa Timur. Ahmad Dhani menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik karena vlog ‘idiot’.

Tags: Ahmad DhaniPT DKIUjaran kebencian
Previous Post

Lahannya Disinggung BPN Prabowo, Erick Thohir: Alhamdulillah, Kita Bersih dan Halal

Next Post

Sidang Perdana Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini

admin

admin

Next Post
Sidang Perdana Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan