Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Langkah PWI cabut laporan Hotman Paris ini dilakukan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai.
Pencabutan laporan dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026 malam. Proses tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan. Meski laporan telah dicabut, proses hukum belum otomatis berhenti. Kelanjutan perkara masih menunggu keputusan penyidik Polda Metro Jaya.
Latar PWI Cabut Laporan Hotman Paris
Keputusan PWI cabut laporan Hotman Paris merupakan tindak lanjut dari pertemuan Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman. Pertemuan tersebut dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu menyampaikan pencabutan dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Menurut Anrico, pencabutan dilakukan setelah PWI menerima permintaan maaf yang kembali disampaikan Hotman dalam pertemuan tersebut. Sebelum laporan dicabut, Hotman juga telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosialnya. PWI menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
“Pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea.” — Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Hukum PWI Pusat
Duduk Perkara di Balik PWI Cabut Laporan Hotman Paris
Sebelum PWI cabut laporan Hotman Paris, organisasi itu melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026. Laporan berkaitan dengan pernyataan Hotman kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA.
PWI menggunakan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap golongan penduduk. PWI sebelumnya menilai pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Hotman menyatakan emosinya terpancing karena merasa diberi pertanyaan berulang yang menurutnya telah dijawab. Informasi organisasi pers dapat dilihat di laman PWI.
Polda Metro soal PWI Cabut Laporan Hotman Paris
Menanggapi PWI cabut laporan Hotman Paris, Polda Metro Jaya menyatakan tengah memproses penghentian penyelidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pencabutan laporan tersebut. Budi menjelaskan pencabutan disampaikan melalui surat permohonan tertanggal 28 Juli 2026.
Menurut Budi, meski laporan dicabut, proses administrasi tetap harus dijalankan. Penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi pencabutan sekaligus memastikan alasannya. Setelah proses klarifikasi, penyidik akan menggelar perkara sebagai dasar penghentian penyelidikan. Mekanisme itu ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH.” — Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus
Penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi salah satu pendekatan yang berkembang dalam penegakan hukum. Mekanisme ini menekankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang berselisih. Melalui mediasi, kedua pihak menempuh kesepahaman untuk mengakhiri perselisihan.
Dalam kasus ini, mediasi difasilitasi oleh pihak ketiga yang mempertemukan kedua belah pihak. Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah pencabutan laporan. Meski laporan dicabut, penentuan penghentian penyelidikan tetap berada di tangan penyidik. Kesepahaman antara kedua pihak diharapkan menjadi akhir dari polemik yang berkembang.
Polemik Reda Usai PWI Cabut Laporan Hotman Paris
Dengan PWI cabut laporan Hotman Paris, polemik yang sempat memanas diharapkan mereda. Perdamaian kedua pihak menjadi penanda berakhirnya perselisihan yang menyita perhatian publik. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga hubungan baik antarprofesi.
Ke depan, komunikasi yang saling menghormati antara narasumber dan wartawan diharapkan terus terjaga. Perdamaian yang dicapai menjadi contoh penyelesaian perselisihan melalui jalur dialog. Kasus ini menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antarprofesi, dengan sikap saling menghormati sebagai kunci dalam kehidupan bermasyarakat.







