Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejari, Jaksa Gabungan Susun Dakwaan

admin by admin
31/01/2019
in Hukum, Nasional
0
Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejari, Jaksa Gabungan Susun Dakwaan

Ratna Sarumpaet.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Tim jaksa penuntut umum gabungan akan menyusun surat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet.

“RS disangkakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Di situ kita akan pelajari dulu kira-kira konstruksinya seperti apa, kita cermati kembali dan tentunya kita harus melihat fakta-fakta yang ada,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Supardi kepada wartawan di kantornya, Jl Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Penuntut umum nantinya akan mempelajari berkas termasuk barang bukti kasus Ratna Sarumpaet. Ditargetkan surat dakwaan rampung dan bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 20 hari.

“Kita harus lihat satu-satu seperti apa sehingga konstruksi dakwaan nanti benar-benar sesuai harapan dan memenuhi kualifikasi unsur yang kami dapatkan,” imbuh mantan Direktur Penuntutan KPK ini.

Dari berkas perkara, surat dakwaan akan disusun dengan subjek tunggal. Namun ditegaskan Supardi, bukan tak mungkin perkara Ratna Sarumpaet bisa dikembangkan.

“Dakwaannya tunggal artinya bahwa orang ini subjeknya tunggal. Nanti di sidang seperti apa lihat faktanya, teman lihat di sidang seperti apa. Tapi yang jelas penuntut umum konsentrasi kepada berkas perkara yang disangkakan pasalnya satu, ujar Supardi.

Tags: HoaksRatna Sarumpaet
Previous Post

PPP: Tabloid Indonesia Barokah Menyajikan Fakta

Next Post

Hadiri Harlah NU Ke-93, Presiden Jokowi Janji Dorong RUU Pesantren Segera Rampung

admin

admin

Next Post
Hadiri Harlah NU Ke-93, Presiden Jokowi Janji Dorong RUU Pesantren Segera Rampung

Hadiri Harlah NU Ke-93, Presiden Jokowi Janji Dorong RUU Pesantren Segera Rampung

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan