beritaenam.com, Jakarta – Sidang terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, terus berlanjut. Kali ini sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Hari ini ada agenda sidang ibu RS dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang disampaikan PH ibu RS,” kata pengacara Ratna, Desmihardi, saat dihubungi, Selasa (19/3/2019).
Desmihardi berharap majelis hakim mau menerima eksepsi dari pihaknya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima.
“Harapan kami semoga majelis hakim mempertimbangkan dan menerima eksepsi kami serta menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan perkara hoax penganiayaan. Pengacara mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya keliru.
“Kami selaku penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah keliru dalam penerapan hukum kepada diri terdakwa bahkan terindikasi sangat merugikan hak-hak terdakwa,” kata Desmihardi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (6/4).
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.