• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Refleksi 45 Tahun Eksistensi Kewenangan Hakim Dapat Menghukum Rehabilitasi

Oleh: Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.

redaksi by redaksi
01/01/2021 - Updated on 02/01/2021
in Opinion
Dr Anang Iskandar

Beritaenam.com — 45 tahun yang lalu,  sejak 26 juli 1976 Pemerintah Indonesia menetapkan dan memberlakukan UU no 8 tahun 1976.

Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya, menyatakan bahwa penyalah guna narkotika dalam proses di pengadilan diberikan alternatif hukuman.

Apa itu?

Berupa rehabilitasi meskipun menggunakan narkotika dilarang baik secara pidana maupun secara administrasi.

Alternatif hukuman berupa rehabilitasi bagi penyalah guna karena menggunakan atau menyalahgunakan narkotika secara medis pelakunya atau penyalah gunanya dalam keadaan sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental.

Maksud diberikan hukuman alternatif berupa rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika agar penyalah guna mendapatkan perawatan, penyembuhan dari sakit ketergantungan narkotika yang dideritanya dan tidak menggunakan narkotika lagi.

Hukuman aternatif berupa rehabilitasi merupakan bentuk hukuman penganti bagi penyalah guna, tidak lagi diberikan hukuman pidana atau administrasi meskipun penyalah guna diancam secara pidana ataupun diancam secara administrasi.

Pengalaman Indonesia ber UU narkotika sebanyak tiga kali, mulai dari UU no 9 tahun 1976 kemudian diganti dengan UU no 22 tahun 1997.

Kemudian diganti lagi dengan UU no 35 tahun 2009 yang berlaku sekarang ini, dimana hukuman rehabilitasi menjadi penganti hukuman pidana.

Indonesia era UU no 9 tahun 1976.

Bersamaan dengan ditetapkan dan diberlakukan UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya, pemerintah indonesia memberlakukan UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika.

Dimana menggunakan atau menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri dilarang secara pidana (pasal 23/7), bentuk hukuman bagi penyalah guna bagi diri sendiri adalah menjalani rehabilitasi.

Penyalah guna narkotika dilarang secara pidana dan diancam dengan hukuman penjara dengan rumusan sebagai berikut:

Barang siapa secara tanpa hak menggunakan narkotika bagi diri sendiri:

a. Dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 2 (dua) tahun apabila perbuatan tersebut menyangkut daun coca atau tanaman ganja.

b. Dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainya.

Meskipun diancam secara pidana, hakim berdasarkan UU ini, diberi kewenangan memutuskan dan memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi atas biaya sendiri (pasal 33).

Selama era berlakunya UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika, hakim dalam memeriksa perkara menggunakan atau menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, tidak menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi.

Indonesia era UU no 22 tahun 1997.

Pada tanggal 1 September 1997 pemerintah Indonesia menetapkan dan mengundangkan UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika menggantikan UU no 9 tahun 1976 yang dinyatakan tidak belaku lagi.

Hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna untuk diri sendiri tetap eksis, hakim tetap diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap perkara penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan (perkara pecandu).

Kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi tercantum dalam pasal 47 UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika yang berbunyi sebagai berikut:

Hakim yang memeriksa perkara pecandu dapat:

a.  Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan , apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau

b.  Menetapkan untuk memerintahkan yangbersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan , apabila pecantu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Ancaman pidana bagi pengguna atau penyalah guna narkotika tercantum dalam pasal 85  UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa tanpa hak dan melanggar hukum:

a. Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana paling lama 4 (empat) tahun.

b. Menggunakan narkotika holongan II bagi diri sendiri dipidana paling lama 3 (tiga) tahun.

c. Menggunakan narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana paling lama 2 (dua) tahun.

Pada era UU no 22 tahun 1997 meskipun sudah jelas ancaman dan kewenangan hakim pada prakteknya penyalah guna narkotika tetap dijatuhi hukuman penjara.

Indonesia era UU no 35 tahun 2009.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika lebih detail dalam mewujudkan semangat dan cita untuk merehabilitasi penyalah guna narkotika dan memberantas pengedarnya.

UU narkotika yang berlaku sekarang ini menggunakan pendekatan restorative justice mengikuti perkembangan jaman karena:

1. Menyatakan tujuan secara limitatif yaitu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4d).

2. Menyatakan bahwa rehabilitasi sebagai bentuk hukuman bagi penyalahguna dan pecandu narkotika (pasal 103/2) meskipun perbuatan menggunakan atau menyalahgunakan narkotika baik sebagai pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika diancam secara pidana (127/1).

3. Dalam memeriksa perkara menggunakan atau menyalahgunakan narkotika  hakim diberi kewajiban untuk menggunakan pendekatan restoratif justice dengan kewajiban memperhatikan kondisi taraf ketergantungan terdakwa (pasal 54) dan kewajiban hukum terdakwa (pasal 55) serta memperhatikan kewenangan hakim yang diberikan berdasarkan UU narkotika (pasal 103).

4. Hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika selengkapnya berbunyi sebagi berikut:

Pasal 103 (1).  Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat;

a.  memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau

b.  menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Pasal 103 (2). Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Sehubungan dengan kewenangan hakim yang tertera dalam pasal 103 tersebut, ada beberapa pertanyaan kritis dari para hakim:  Pertama, hukuman rehabilitasi itu kan untuk perkara pecandu, kalau penyalahgunakan kriminal !

Menurut catatan saya, perkara pecandu adalah perkara menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada  narkotika baik secara fisik maupun psykis (pasal 1 angka 13)

Kedua, adanya pernyataan hakim yang mengatakan bahwa kewenangan “dapat” memutuskan dan menetapkan untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi bersifat fakultatif,  tergantung keyakinan hakim.

Menurut catatan saya arti kewenangan “dapat” yang tertera dalam pasal 103 adalah kewenangan tambahan, sifat wajib untuk memutuskan atau menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi, baik terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Kewenangan hakim tersebut diberikan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk menjamin agar tujuan UU narkotika terwujud (pasal 4d).

Adanya pertanyaan kritis dari para hakim bisa jadi menjadi alasan hakim untuk mengelak telah melakukan misuse of criminal sanction.

Dimana secara de-jure wajib dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi, tetapi de-facto pengguna atau penyalah guna narkotika dihukum penjara.

Ironi, hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika eksis sejak 45 tahun yang lalu.

Namun menurut catatan saya hanya artis Nunung dan Jefri Nichole yang dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi, sedangkan yang lainnya dipenjara.

Anang Iskandar: Penyidik, Penuntut dan Hakim Serta Tujuan Penanggulangan Masalah NarkotikaAnang Iskandar: Penyidik, Penuntut dan Hakim Serta Tujuan Penanggulangan Masalah Narkotika
Penulis adalah Komisaris Jenderal Polisi Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.  Seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).  Aktivis anti narkoba yang  berpengalaman dalam bidang reserse.  Penulis buku kelahiran 18 Mei 1958. 
Anang Iskandar: Penyidik, Penuntut dan Hakim Serta Tujuan Penanggulangan Masalah Narkotika
Previous Post

Telkom Gunakan Teknologi AI Tercanggih

Next Post

Hape Jadul Tak Bisa Gunakan Whatsapps

Related Posts

Opinion

Doni Monardo dan Mama Nona Bahas Warisan Baba Akong

12/04/2021
130
info

Anang Iskandar: Gratis Biaya Rehabilitasi Penyalahguna

09/04/2021
2k
Opinion

Resep Akrab Dengan Awak Media

07/04/2021
158
Opinion

Cing Ming

06/04/2021
122
Opinion

Jurnalisme Rilis dan Corong Penguasa

05/04/2021
123
News

ST Burhanuddin Dalam Pengamatan Densus Digital

31/03/2021
213

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Hermawan Susanto, pria yang ditangkap polisi karena diduga mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, dibawa ke Polda Metro Jaya.

Usai Diciduk Pengancam Jokowi Hanya Menunduk

2 tahun ago
198
Son Heung-min lakukan selebrasi usai cetak gol ke duanya.

Tampil Superior, Tottenham Gilas Everton 6-2

2 tahun ago
128
Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Yasonna: Jaksa Agung Malaysia Gunakan Wewenangnya Cabut Tuntutan Siti Aisyah

2 tahun ago
112

Saat Blusukan Sandiaga Diusir Pedagang Pasar Tanah Labuha Batu, dan…

2 tahun ago
107

Baca Berita plus Musik — Klik (Segitiga di Biru bulat)

No Result
View All Result

RSS Pimpinan Media News

  • Kementerian PUPR Hijaukan Bendungan Tukul Pacitan Dengan Tanaman Produktif
    EDITOR.ID – Pacitan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menanam pohon bernilai ekonomis di area sabuk hijau atau greenbelt seluas 2.496
    PM Syndicate
  • KSP Moeldoko: Semua Harus Berjalan Secara Transparan
    Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko meminta manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai menyiapkan diri seiring dimulainya masa transisi pengelolaan ke Pemerintah.
    PM Syndicate
  • Bangun Sarana Prasarana Unmas Bali
    Redaksi Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo (kiri) menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Rektor Universitas Mahasaraswati
    PM Syndicate
  • Diet Saat Puasa, Berikut Menu Sehat untuk Berbuka
    Diet Saat Puasa, Berikut Menu Sehat untuk Berbuka AKURAT News AKURATNEWS – Diet saat puasa adalah waktu yang tepat, karena puasa bisa
    PM Syndicate
  • 11 Nasabah Pemenang Top Spender bjb Poin, Apakah Kamu Termasuk?
    EDITOR.ID, Bandung – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta mengoptimalkan layanan bjb POIN, bank bjb membuat Program Promo TOP SPENDER bjb POIN
    PM Syndicate

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »