Rekening donasi Pati berisi sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan menjelang aksi di depan Gedung DPR RI. Rekening tersebut terdaftar atas nama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok.
Akses dana terhenti pada Jumat, 21 Agustus 2026, saat Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta. Dana itu berasal dari uang pribadi dan sumbangan masyarakat.
Peruntukan Rekening Donasi Pati dan Kronologinya
Dana dalam rekening donasi Pati digunakan untuk membiayai kebutuhan peserta aksi. Kebutuhan itu mencakup konsumsi, transportasi, penginapan, serta perlengkapan selama warga berada di Jakarta.
Peristiwa tersebut mencuat setelah video pengakuan Supriyono beredar di media sosial. Selama akses terhenti, warga Pati tetap menerima donasi secara langsung melalui posko yang mereka dirikan di depan kompleks parlemen.
Polisi Sebut Rekening Donasi Pati Hanya Ditunda
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meluruskan istilah yang beredar di publik. Ia menyebut surat yang dikirimkan penyidik merupakan permohonan penundaan transaksi.
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan penyidik adalah permohonan penundaan transaksi.” — Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Budi menjelaskan penundaan berlangsung paling lama lima hari kerja sesuai Pasal 26 Undang-Undang TPPU. Dana disebut tetap berada di rekening pemilik selama proses penyelidikan berjalan.
Penyelidikan diarahkan pada penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB. Polisi merujuk Pasal 237 Undang-Undang P2SK yang mewajibkan izin badan usaha dalam penghimpunan dana.
Menurut aturan itu, penghimpunan dana masyarakat tidak dapat dilakukan atas nama perorangan. Supriyono diketahui membuka rekening tersebut di Bank Mandiri dengan menggunakan nama pribadinya sendiri.
Dalam proses tersebut, kepolisian menyatakan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial. Polisi menegaskan rekening akan dikembalikan kepada pemilik setelah penyelidikan selesai.
Bank Mandiri Minta Maaf dan Buka Kembali Rekening
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan tindakan tersebut menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum. Ia menyebut prosedur yang berlaku telah dijalankan.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyampaikan permintaan maaf kepada publik pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menyatakan bank bersama Polda Metro Jaya telah menyepakati pembukaan kembali rekening tersebut.
“Kami akan selalu memegang amanah nasabah dan masyarakat dengan baik.” — Riduan, Direktur Utama Bank Mandiri
Riduan menegaskan bank menjalankan ketentuan yang berlaku dalam melakukan penundaan transaksi. Pernyataan itu disampaikan kepada jurnalis di Kompleks Parlemen.
Bank Mandiri juga menyatakan komitmennya menjalankan prinsip tata kelola dan kehati-hatian. Manajemen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat pemblokiran rekening tersebut.
PPATK Membantah Terlibat dan Kritik Masyarakat Sipil
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah lembaganya terlibat dalam penghentian akses rekening donasi Pati. Ia menyatakan kewenangan penundaan maupun pemblokiran berada pada penyidik.
Menurut Ivan, penyidik dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagai dasar penundaan transaksi. Bantahan itu muncul setelah beredar informasi yang mengaitkan PPATK dengan kasus ini.
Koalisi masyarakat sipil mengkritik langkah tersebut karena dinilai membatasi hak nasabah atas dananya. Mereka menilai perbedaan istilah penundaan dan pemblokiran tidak menghilangkan dampak pembatasan akses.
Koalisi juga menyoroti potensi terganggunya kebebasan berpendapat akibat pembatasan tersebut. Koalisi menilai jangka waktu lima hari cukup untuk mengganggu logistik dan perjalanan peserta aksi.
Sejumlah pengamat hukum mempersoalkan dasar penundaan transaksi terhadap dana sumbangan warga. Mereka menekankan pembatasan akses dana harus tetap merujuk ketentuan KUHAP dan undang-undang yang berlaku, termasuk perlindungan atas hak menyatakan pendapat.
Di sisi lain, keberadaan donasi masyarakat dinilai tidak menghapus kewajiban pemerintah menyediakan anggaran. Pandangan itu muncul dalam sejumlah diskusi publik yang menyertai polemik pemblokiran ini.
Meski akses rekening donasi Pati sempat terhenti, AMPB memastikan penyampaian aspirasi tetap berjalan. Aksi utama warga Pati tetap digelar di depan Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka tetap membawa dua tuntutan yang disiapkan sejak awal, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Sumber: Kompas, Harian Jogja








