Beritaenam.com, Jakarta – Selain dinonaktifkan dari Partai Golkar, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga dipecat dari tim sukses Jokowi – Ma’ruf. Pemecatan ini dilakukan setelah Neneng menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf, Ace Hasan Shadzily mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait posisi Neneng Hasanah di tim kampanye daerah.
“Jadi, yang bersangkutan juga akan diberhentikan dalam Tim Pemenangan,” ujar Ace pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Nama Neneng tercantum dalam tim pemenangan Jokowi – Ma’ruf wilayah Jawa Barat yang diketuai mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor 015/KPTS/TKN-JKWMA/IX/2018 yang diterbitkan Tim Kampanye Nasional, Neneng tercatat sebagai pengarah teritorial bersama Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Posisi pengarah teritorial sendiri memang disiapkan bagi kader partai politik pendukung yang memimpin suatu daerah.
KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
KPK menyangka mereka menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar dari pengusaha yang bernaung di Lippo Group. KPK menyatakan total pemberian yang sudah terealisasi Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
Uang itu diberikan kepada Neneng dan kawan-kawan untuk pengurusan sejumlah izin pembangunan mega proyek properti di Cikarang, Bekasi, dengan luas lahan 84,6 hektare. Adapun proyek Meikarta secara keseluruhan dibagi dalam 3 tahap dengan total luas 774 hektare.