beritaenam.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan tarif resmi untuk ojek online atau dikenal dengan ojol, Senin (25/3/2019). Pengumuman sedikit tertunda lantaran rencananya diumumkan pekan lalu, tak lama usai aturan untuk ojol dirilis.
Dari pengumuman Kemenhub diketahui tarif batas bawah ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Sementara, tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Kemudian, tarif untuk 4 km pertama ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Patut diketahui, skema tarif yang diumumkan pemerintah sebenarnya terbagi menjadi 3 zona. Di mana, masing-masing wilayah memiliki tarif yang berbeda.
Kemudian, tarif itu tak langsung berlaku begitu diumumkan. Tarif baru berlaku 1 Mei 2019 mendatang.