Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Respons Habib Bahar, Wadah Habib Se-Indonesia: Main Hakim Tak Bisa Ditolelir

by admin
03/05/2019
in Hukum, Nasional
A A
0
Habib Bahar bin Smith (Foto: Antara).

Habib Bahar bin Smith (Foto: Antara).

beritaenam.com, Jakarta – Organisasi yang menjadi wadah resmi habib se-Indonesia, Rabithah Alawiyah, angkat bicara soal Habib Bahar bin Smith mengutip Imam Malik soal tindakan terhadap orang yang mengaku-ngaku sebagai habib.

Menurut Habib Bahar, dalam kitab Az Zahirah, Imam Malik menyebut orang yang seperti itu harus dipukul keras.

Habib Bahar kemudian mempertanyakan bagaimana kaitan tindakan tersebut dengan hukum positif di Indonesia. Lalu, apa kata Rabithah Alawiyah atas ucapan Habib Bahar di persidangan itu?

“Pada dasarnya kami Rabithah Alawiyah tidak mencampuri urusan personal. Namun, Rabithah Alawiyah menyatakan bahwa tindakan main hakim sendiri tak bisa ditolelir apapun bentuknya,” ujar Rabithah Alawiyah dalam keterangan resminya, Kamis (2/5/2019) malam.

Rabithah Alawiyah menyatakan kalau ada pihak yang merasa dirugikan terkait pemalsuan identitas bisa melaporkan ke pihak berwajib. Hal itu disebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Kalaupun ada yang merasa dirugikan terkait dengan pemalsuan identitas atau yang lain sebagainya, tentu bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib, karena memang hukum positif kita mengatur hal tersebut. Jadi tidak boleh main sendiri bertindaklah sesuai hukum positif yang berlaku di negara kita,” ucap Rabithah Alawiyah, seperti dilansir dari detik.com

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019), Habib Bahar diberi kesempatan menanggapi sekaligus memberikan pertanyaan kepada ahli pidana, Nandang Sambas, yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Saat diberi kesempatan, habib Bahar lantas membacakan hadis riwayat Imam Malik dalam kitab Az Zahirah.

“Artinya kalau ada orang yang mengaku sebagai cucu nabi, barang siapa yang mengaku-ngaku sebagai habib ibarat kata, maka menurut Imam Malik berarti kata beliau harus dipukul. Bukan pukulan biasa, tapi pukulan keras, itu menurut Imam Malik,” tutur Bahar.

Selain dipukul secara keras, dia menyebut orang yang mengaku-ngaku sebagai habib itu harus diumumkan ke publik. Habib Bahar lalu menanyakan bagaimana kaitan antara isi kitab itu dengan hukum positif di Indonesia.

“Nah apabila ada seseorang melakukan sebagaimana dikatakan Imam Malik dalam islam, apakah itu termasuk pidana atau tidak?” tanya Bahar.

“Kalau di dalam KUHP kita, itu pemalsuan identitas itu. Diancam pidana (orang mengaku habib). Tapi tindakan reaksi orang yang merasa dirugikan itu yang mungkin masih perlu diperdebatkan,” jawab Nandang.

Habib Bahar bin Smith sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan tersebut berawal dari kedua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali.

Kedua korban disebut datang ke Bali dan mengaku sebagai Habib Bahar. Keduanya juga disebut mendapat tiket pesawat dari seseorang di Bali.

Tags: Bahar Bin SmithPenganiayaanRabithah Alawiyah

Related Posts

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara
Hukum

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara

by admin
7 years ago
0

Bandung - Jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana...

Read more
Polisi Akhirnya Menahan Pilot Lion Air Penampar Karyawan Hotel

Polisi Akhirnya Menahan Pilot Lion Air Penampar Karyawan Hotel

7 years ago
Jokowi Unggul di Quick Count, Bahar bin Smith Bungkam

Jokowi Unggul di Quick Count, Bahar bin Smith Bungkam

7 years ago
Next Post
Bawaslu Belum Temukan Kecurangan Masif di Pemilu 2019

Bawaslu Belum Temukan Kecurangan Masif di Pemilu 2019

sw-7 minuman sarang burung walet

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan