Beritaenam.com, Jakarta – Rocky Gerung menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Dirinya berkilah sedang berada di Rusia selama 10 hari saat kejadian tersebut heboh.
“Jadi, saya tidak terlibat tentang peristiwa itu. Kejadiannya pada 10 hari saya ada di Rusia tanggal 20 (September) sampai 1 Oktober,” ujar Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/11/2018).
Rocky menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian tersebut pada 1 Oktober 2018 ketika sudah berada di Jakarta.
“Intinya, saya baru tahu peristiwa itu pada saat saya baru kelar. 1 Oktober ketika pada saat saya mendarat di Jakarta,” tegas Rocky.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Baca: Empat Orang Selamat dari Serangan Kelompok Kriminal Bersenjata di Nduga, Dua Alami Luka Tembak
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.