Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Rudiantara: Media Sosial Bakal Kena Denda Jika Terbukti Sebar Hoax

admin by admin
24/10/2018
in Nasional
0
Rudiantara: Media Sosial Bakal Kena Denda Jika Terbukti Sebar Hoax

Rudiantara.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan akan memberlakukan sanksi bagi media sosial yang membiarkan hoaks merajalela. Sanksi tersebut berupa denda.

Sanksi ini bakal merujuk kepada aturan dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PPPSTE).

“Jadi cantolannya itu kita masukan ke dalam rancangan amandemen PP 82. Nanti diturunkan ke dalam Peraturan Menteri,” ujar Rudiantara saat ditemui usai pameran NXT di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/10).

Lebih lanjut dijelaskannya, persoalan denda yang dibayarkan jika ada media sosial yang dianggap membiarkan hoaks bergentayangan di platformnya, nantinya akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ditargetkan, keseluruhan aturan itu selesai sebelum akhir tahun 2018.

“Tujuannya kita ingin memberikan pelajaran kepada platform yang dianggap melakukan pembiaran hoaks,” kata pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Menurutnya, aturan ini seperti yang diterapkan di Jerman. Di negara itu, platform media sosial yang terbukti sebar hoaks, dipastikan terkena sanksi.

Lantas, mengapa hanya hoaks saja? Kata Rudiantara, saat ini yang menjadi isu adalah persoalan hoaks. Sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi denda terhadap media sosial yang tak mengontrol platformnya itu.

Untuk konten negatif yang lain, masuk ke dalam aturan yang sudah ada. Hanya saja, bedanya media sosial tak dikenakan denda.

“Yang lain bisa menggunakan yang eksisting. PM nanti bisa dilakukan beragam macam konten negatif. Yang bedanya itu pemberlakuan pinalti,” terangnya.

Tags: HoaxKemenkominfoMedia SosialRudiantara
Previous Post

Begini Tanggapan Tegas Moeldoko Soal Prabowo Mengatakan 99 % Rakyat Masih Hidup Pas-pasan

Next Post

Trump Sebut Pangeran Bin Salman Bisa Jadi Terlibat Dalam Pembunuhan Jamal Khashoggi

admin

admin

Next Post
Trump Sebut Pangeran Bin Salman Bisa Jadi Terlibat Dalam Pembunuhan Jamal Khashoggi

Trump Sebut Pangeran Bin Salman Bisa Jadi Terlibat Dalam Pembunuhan Jamal Khashoggi

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan