Site icon Beritaenam.com

Ruhut: Yang Sok-sok Ngomong People Power Tangkap Saja Semua

Ruhut Sitompul.

beritaenam.com, Jakarta – Politisi Ruhut Sitompul meminta aparat kepolisian menangkap sejumlah tokoh pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyerukan people power atau gerakan massa, seperti Amien Rais, Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma, dan Kivlan Zen.

“Eggi Sudjana, Amien Rais, Lieus, Kivlan dan yang lainnya yang sok-sok ngomong people power, tangkap saja semua. Yang kayak-kayak gitu mestinya polisi cepat tangkap saja langsung. Jangan dibiarkan lagi,” kata Ruhut, Kamis (9/5/2019).

Hal tersebut disampaikan Ruhut dalam mengomentari penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana atas dugaan makar terkait seruan pergerakan massa.

“Sudah bagus itu (ditetapkan tersangka). Mestinya orang-orang yang ngajak people power itu langsung ditangkap saja. Walaupun terlambat, saya tetap acungkan jempol kepada polisi. Sama yang begitu langsung tangkap saja. Biar provokatornya takut,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

“Betul, sebagai tersangka,” ungkap Argo kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).

Kombes Argo mengatakan, pihak penyidik akan memeriksa keterangan Eggi Sudjana pada Senin (13/5/2019). Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Polisi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sementara itu, Lieus Sungkharisma dan Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar terhadap pemerintah.

Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Ia dilaporkan oleh seorang warga Kuningan, Jawa Barat bernama Eman Soleman.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Exit mobile version