Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Opinion

RUU KUHP sebagai Jalan Menghidupkan Pasal-Pasal Kolonial Belanda

by admin
26/01/2026
in Opinion, Politik
A A
0

Riza Fauziah
NIM : 201010250313

 

Tanggal 25 Mei 2022, pemerintah kembali mengusulkan 14 pasal dalam RUU KUHP yang pembahasannya tidak usai-usai. Di antara 14 pasal tersebut salah satunya menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Hal ini menurut penulis menjadi sangat kontroversi dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjadi salah satu pihak yang telah lama menyuarakan tuntuan agar pasal penghinaan presiden di RKUHP dihapus. Frasa “penghinaan presiden” berganti terminologi menjadi “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.”
ICJR juga menekankan, pasal penghinaan presiden tidak relevan untuk negara demokratis. MK dalam putusan 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan, sudah tidak relevan jika dalam KUHP Indonesia masih memuat pasal penghinaan presiden yang menegaskan prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.

Akan tetapi didalam perkembanganya pasal penghinaan presiden justru dimuat kembali dalam RKUHP dengan konsep yang sedikit berbeda. Perbedaan itu terlihat dari delik pasal tersebut. Dahulu, pasal penghinaan presiden dikategorikan sebagai delik biasa, sedangkan saat ini pasal itu dikategorikan sebagai delik aduan, dan dikecualikan terhadap kepentingan umum serta pembelaan diri.

Indonesia menganut social welfare state dengan demokrasi yang luas dan kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Kebebasan individu untuk dapat mengkritik dan berpendapat merupakan sebuah prinsip dasar dan substansi utama bagi negara yang menganut paham demokratis, maka kedudukan antara pemerintah dan rakyatnya adalah sama. Sehingga pasal penghinaan presiden baik itu delik aduan ataupun delik biasa akan menghambat kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut penulis, dalam negara demokratis kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekpresi yang sebisa mungkin bersifat konstruktif. ini jelas tidak sejalan dengan hak kita dalam mengkritik karena ini adalah RKUHP. Seharusnya aturan hadir karena kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan penguasa.
Pasal ini kembali dihidupkan dan ini jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang bersifat Final dan Mengikat. DPR dan presiden dalam penyusunannya jangan sampai melanggar aturan main yang dibuat oleh mereka sendiri,” pungkasnya.
Selain itu, penulis berharap dengan penundaan pembahasan hingga pengesahan RKUHP ini, pemerintah legislatif dan eksekutif harus memperhatikan mana pasal pro rakyat dan mana pasal yang menghalangi rakyat, selanjutnya penulis menegaskan untuk pembahasan lanjutan RKUHP 14 pasal ini perlu dibahas ulang sehingga pasal-pasal kolonial tidak hidup kembali, karena percuma perubahan kalau hasil tidak berbeda.

Penulisun berpendapat bahwa ide penulis sangat didukung oleh para ahli salah satunya J.E Sahetapy bahwa pasal-pasal mengenai penghinaan presiden dalam era demokrasi tidak lagi relevan dan hilang “raison d’etre-nya”, jelaslah kiranya. Karena permasalahannya bukanlah terkait delik apa, tetapi lebih fokus kepada untuk menghilangkan secara keseluruhan pasal penghinaan presiden.

Akan tetapi seperti RUUKHUP akan tetap hodup dengan segala kontroversinya dan kekuasaan yang saat dimilinya sangat powerfull.

 

*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Related Posts

bahaya gula darah tinggi
Berita

7 Bahaya Gula Darah Tinggi yang Sering Diabaikan: Ancaman Nyata bagi Organ Vital

by Al Berlant Ghulam
2 days ago
0

Bahaya gula darah tinggi sering diabaikan oleh sebagian orang, gula darah tinggi atau hiperglikemia bukan sekadar angka di alat cek darah. Kondisi ini adalah ancaman diam-diam yang bisa merusak jantung, ginjal, mata, dan saraf secara perlahan, bahkan sebelum penderitanya menyadari...

Read more
rupiah tembus Rp17.600

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Pengamat Waspadai Level Rp18.000

2 days ago
nadiem makarim dituntut 18 tahun penjara

Heboh! Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 days ago
Next Post
Misa Jumat Agung, Gereja Katedral Dibanjiri Umat Khatolik

Misa Jumat Agung, Gereja Katedral Dibanjiri Umat Khatolik

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan