Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Ketua DPR Puan Maharani menargetkan pembahasan rampung 15 Desember 2026.
Seluruh Fraksi Setujui RUU Perampasan Aset
Rapat paripurna dipimpin langsung Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota DPR, menurut Suara.com. Seluruh fraksi menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR.
Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang, yang kemudian dijawab setuju secara serentak. Keputusan itu disahkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Nama lengkap rancangan tersebut adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Draf disusun oleh Komisi III DPR yang membidangi hukum.
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR.” — Puan Maharani, Ketua DPR RI
Target Rampung 15 Desember 2026
Puan menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah untuk menyempurnakan isi rancangan.
Menurut Puan, penyempurnaan itu ditujukan untuk memastikan efektivitas, keadilan, dan kepastian hukum. Pembahasan tingkat satu akan berlangsung bersama pemerintah sebelum dibawa kembali ke rapat paripurna.
Target tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Agustus 2026. Saat itu ia menargetkan RUU disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang, menurut DDTC News.
Poin yang Menjadi Perhatian Komisi III
DDTC News mencatat sejumlah isu yang dibahas Komisi III dalam penyusunan draf. Isu itu meliputi keseimbangan antara pemulihan aset negara dan perlindungan hak warga negara. Upaya perampasan aset ini sejalan dengan kerja penindakan seperti penyitaan aset dalam kasus korupsi motor listrik BGN.
Komisi III juga membahas pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Tata kelola aset sitaan melalui lembaga khusus serta perlindungan pihak ketiga yang tidak terkait tindak pidana juga menjadi perhatian.
Untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum. Menurut RRI, pembahasan melibatkan 24 elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi nonpemerintah.
Alasan RUU Didorong Menjadi Inisiatif DPR
Habiburokhman sebelumnya menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset lebih cepat dibahas jika menjadi inisiatif DPR. Dalam skema itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya disusun pemerintah, menurut Warta Ekonomi pada 14 Juli 2026.
Sebaliknya, jika rancangan berasal dari pemerintah, setiap fraksi di DPR menyusun DIM masing-masing. Menurut Habiburokhman, hal itu membuat pembahasan jauh lebih panjang.
Rancangan ini bertujuan merampas aset hasil tindak pidana untuk menjadi milik negara. Habiburokhman juga menyebut lamanya pembahasan disebabkan RUU tersebut mengatur mekanisme hukum baru yang perlu dipertimbangkan secara matang, menurut NU Online.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung pada Juli 2026 menyebut RUU Perampasan Aset berada di urutan keenam Prolegnas Prioritas 2026. Ia membantah kabar bahwa RUU itu dikeluarkan dari daftar prioritas.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas.” — Martin Manurung, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI
Menurut Martin, DPR dan Presiden Prabowo Subianto sama-sama mendukung RUU tersebut untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset. Pembahasan juga mencakup perlindungan hak pihak ketiga dan keluarga yang beriktikad baik.
Perjalanan Panjang Sejak Era Jokowi
RUU Perampasan Aset telah diupayakan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo, menurut DDTC News. Rancangan ini kemudian masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usul DPR.
Pada Juli 2026, Habiburokhman membantah kabar bahwa DPR menolak RUU tersebut. Ia menyebut kabar itu hoaks yang beredar dari akun-akun anonim, menurut RRI.
“Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini.” — Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, 13 Juli 2026
Pada pekan yang sama, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa turut membantah narasi bahwa parlemen menolak pembahasan RUU tersebut, menurut NU Online.
Pada hari yang sama, DPR juga mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, menurut Kompas. Pengesahan itu berlangsung setelah rangkaian demo buruh yang mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di depan DPR. Dengan keputusan paripurna 6 Oktober 2026, RUU Perampasan Aset resmi menjadi usul inisiatif DPR dan memasuki pembahasan tingkat satu.

