Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Pimpinan DPR Bantah Isu Penolakan

by Al Berlant Ghulam
15/07/2026
in Berita, Hukum, Nasional
A A
0
RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dipastikan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan masih dibahas Komisi III, kata pimpinan DPR RI membantah isu penolakan yang beredar di media sosial. Penegasan disampaikan dalam rapat paripurna dan konferensi pers pimpinan DPR.

Status RUU Perampasan Aset di Prolegnas Prioritas 2026

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memimpin Rapat Paripurna DPR ke-25 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026. Politikus Fraksi Partai Golkar itu menyebut informasi yang menyatakan DPR menolak pembahasan adalah berita bohong.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan penegasan senada dalam konferensi pers usai rapat paripurna. Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyatakan isu DPR menolak RUU Perampasan Aset merupakan hoaks. Klarifikasi resmi tersedia di portal resmi DPR RI.

Sari Yuliati memastikan Komisi III DPR RI selaku komisi teknis yang membidangi urusan hukum sedang menyusun draf rancangan beleid tersebut. Menurutnya, saat ini Komisi III berada pada tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik.

Proses tersebut dilakukan dalam kerangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation. Elemen masyarakat yang dimintai masukan meliputi masyarakat umum, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, pakar, institusi, hingga berbagai pihak terkait lainnya.

Komisi III Klaim Gas Terus Bahas RUU Perampasan Aset

Saan Mustopa menambahkan bahwa karena RUU Perampasan Aset berstatus prioritas tahun 2026, DPR akan berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini. Politikus Partai NasDem itu menekankan masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat tetap penting agar regulasi yang dihasilkan lebih sempurna.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menepis tudingan bahwa komisinya menolak membahas RUU Perampasan Aset. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut Komisi III sudah beberapa pekan terakhir bekerja intensif membahas rancangan undang-undang tersebut. Ia mengklaim pihaknya memaksimalkan undangan dan permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat.

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset memang membutuhkan waktu lebih panjang dibanding sejumlah regulasi lain yang sebelumnya dibahas DPR, seperti revisi KUHAP. Ia menegaskan pihaknya berupaya agar regulasi ini tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Usulan Perubahan Nama dan Badan Pengelola Aset

Dalam proses penyerapan aspirasi, muncul sejumlah usulan substantif. Salah satunya adalah wacana mengubah nomenklatur dari Perampasan Aset menjadi Pemulihan Aset atau Asset Recovery, mengikuti istilah yang tercantum dalam konvensi antikorupsi PBB atau UNCAC.

Habiburokhman menjelaskan usulan tersebut muncul berdasarkan pandangan para ahli hukum. Menurut mereka, istilah Pemulihan Aset dinilai lebih mencerminkan keseluruhan proses hukum, mulai dari penelusuran aset, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga perampasan sebagai tahap akhir.

Usulan lain yang mengemuka adalah pembentukan badan independen pengelola aset. Habiburokhman menyinggung bahwa kejaksaan memiliki tugas menyelidiki dan menuntut, namun tidak memiliki rekam jejak dalam hal pengelolaan aset. Ia menegaskan seluruh masukan tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan Komisi III. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.

Rangkaian RDPU dan Partisipasi Publik RUU Perampasan Aset

Saan Mustopa menjelaskan Komisi III DPR RI terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum dan public hearing. Salah satu agenda terbaru adalah RDPU bersama organisasi profesi hukum Peradi.

Ia memastikan RUU Perampasan Aset tetap dibahas dan akan dituntaskan oleh Komisi III DPR RI. Saan menegaskan DPR tetap memiliki komitmen kuat untuk mendukung penguatan upaya pemberantasan korupsi melalui penyusunan regulasi yang dibutuhkan.

Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh masukan masih akan terus dihimpun dan disaring sebelum masing-masing fraksi menyampaikan sikap resminya dalam pembahasan. Menurutnya, keputusan belum diambil dan anggota Komisi III yang nantinya akan menyusun serta membahas sikap masing-masing.

Polemik seputar RUU Perampasan Aset ini mengemuka di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum kasus korupsi, termasuk perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Konteks kasus tersebut dilaporkan pada artikel pengalihan kasus Febrie. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset hasil kejahatan.

Related Posts

penyebab cerai pernikahan muda
Berita

Penyebab Cerai Pernikahan Muda: 7 Faktor Utama dalam 5 Tahun Pertama Menurut Pengadilan Agama dan BPS

by Al Berlant Ghulam
1 hour ago
0

Penyebab cerai pernikahan muda perlu dipahami sejak awal berumah tangga, mengingat data BPS 2025 mencatat 80 persen perceraian di Indonesia terjadi pada usia pernikahan di bawah lima tahun. Deteksi dini menjadi kunci pencegahan. 7 Penyebab Cerai Pernikahan Muda Utama dalam...

Read more
cek kesehatan gratis

Cek Kesehatan Gratis Kemenkes 2026: Syarat, Cara Daftar SATUSEHAT, dan Daftar Pemeriksaan yang Ditanggung

2 hours ago
pengalihan kasus Febrie Adriansyah

Mahfud MD Sebut Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah 3 Perkara Tak Sesuai KUHAP, Kapolri Merespons Singkat

4 hours ago
Next Post
cek kesehatan gratis

Cek Kesehatan Gratis Kemenkes 2026: Syarat, Cara Daftar SATUSEHAT, dan Daftar Pemeriksaan yang Ditanggung

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan