Beritaenam.com, Jakarta – Polisi mencecar 23 pernyataan kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet.
Dari puluhan pertanyaan itu, Said diminta menjelaskan siapa inisiator pertemuan Ratna dan Prabowo pada 2 Oktober 2018 yang juga dihadiri sejumlah tokoh.
“Jadi maksudnya begini, pertanyaan sama. Siapa yang menginisasi yang namanya pertemuan,” kata kuasa hukum Said Iqbal, Sahroni di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Namun, Sahroni membantah jika kliennya yang menjadi insitator terkait pertemuan dan jumpa pers setelah Ratna mengaku sebagai korban penganiayaan sejumlah orang.
Menurut dia, kliennya hanya diminta Ratna agar bisa mempertemukannya dengan Prabowo untuk membahas soal penganiayaan.
“Ngggak ada inisasi. Cuma permintaan tolong disampaikan, saya (Ratna) mau ketemu ke bapak (Prabowo). Nah permintaan itu bisa iya, bisa tidak. Ini harus dipahami kalimat yang sifatnya politik. Sifatnya yang kemudian jadi bias. Ini nggak bener,” kata dia.
Menurutnya, tokoh-tokoh yang menghadiri pertemuan itu diantaranya Ratna Sarumpaet, Said Iqbal, Prabowo Subianto, Wakil Ketua Umum Partai Gerinda Fadli Zon, Ketua Dewan Kehormatan Amein Rais dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.
“Pertama yang datang bersamaan dengan pertemuan itu adalah pak Said sama ibu Ratna. Terus kemudian, ibu Nani S Deyang. Nah setelah itu mereka masuk ke dalam. Tak lama kemudian, pak Amien Rais, terus kemudian bapak kemudian Fadli Zon. Setelah itu, di dalam ruangan itu, siapa yang mulai bicara, mbak Ratna menyampaikan pembicaraan. Nah cerita itu hampir sama dengan yang diceritakan pak Said Iqbal yang pertama kali di dengar di rumah itu. Nah setelah disampaikan itu,” katanya menuturkan.
Setelah mendengar keterangan Ratna, kata dia, Prabowo langsung memberikan pesan termasuk meminta membuat laporan ke polisi dan memvisum luka lebam di wajah Ratna.
“Jawabannya pak Prabowo sama hampir sama yang disampaikan oleh pak Iqbal. Lapor polisi. Lakukan visum. Itu lebih tepat, kan gitu. Karena kemudian dijawab sama mbak Ratna, saya sudah pesimis. Kan gitu. Terus dijawab sama Prabowo. Dalam demokrasi ini, tidak boleh ada yang dilukai. Kita harus tetap sejuk menyampaikan ini,” ujarnya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kebohongannya soal penganiayaan. Wajah babak belur Ratna ternyata bukan akibat dianiaya, melainkan operasi sedot lemak.
Polisi juga telah menahan Ratna pasca diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.