beritaenam.com, Jakarta – Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN), Fadli Zon kembali disebut dalam sidang lanjutan keenam terdakwa Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal itu diungkapkan Ahmad Rubani yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019), hari ini.
Dalam persidangan, Ahmad Rubangi menyebutkan Fadli Zon beberapa kali mendatangi rumah Ratna
sejak tanggal 24 hingga 26 September 2018.
Saat itu, katanya, Wakil Ketua DPR RI itu disebut datang sendiri dan berkumpul bersama Ratna, Deden dan Ruben.
Deden dan Ruben sendiri disebut Rubani sering mengunjungi kediaman Ratna sebagai temannya.
“Ada bapak Deden, Pak Ruben, dan Pak Fadli Zon, datengnya masing-masing,” ujar Rubani saat ditanya JPU soal kunjungan beberapa orang di rumah Ratna.
Jaksa kemudian menanyakan kepada Rubani mengenai pembicaraan saat Fadli Zon dan tiga orang lainnya bertemu.
Rubani mengaku mendengar ada pembicaraan mengenai rekening dari Ruben. Namun Rubani menyebut tidak mendengar secara detail karena posisinya yang berjauhan.
“Bicara rekening pak Ruben, saya tidak terlalu denger. Saya di teras belakang,” kata Rubani.
Agenda sidang keenam ini adalah mendengarkan ketarangan saksi dari yang dihadirkan JPU. Saksi yang dihadirkan berjumlah empat orang.
Saksi-saksi tersebut adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional, Nanik Sudaryati, Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur Yulianto alias Fery.