Cimahi – Tiga spanduk deklarasi klaim kemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bawaslu Kota Cimahi.
Spanduk yang berisi klaim kemenangan itu juga berisi ucapan terima kasih kepada para emak-emak dan relawan yang telah mendukung kubu 02.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi Titi Ratna Kemala mengatakan pihaknya mengikuti edaran dari Bawaslu.
Edaran tersebut menyatakan bahwa peserta atau pendukung paslon dilarang mengklaim kemenangan sebelum pengumuman 22 Mei nanti.
“Ada ketentuan, seperti edaran Bawaslu bahwa sebelum pemenangan, dilarang mendeklarasikan,” ujar Titi di sela-sela penertiban, Senin (20/5/2019).
Selain itu, pemasangan spanduk juga melanggar Perda Ketertiban Umum dan juga Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Makanya kami tertibkan juga tanpa pandang bulu,” kata Titi.
Dilansir dari detik.com, Personel Satpol PP menertibkan spanduk pertama di trotoar Jalan Daeng Ardiwinqta, lokasinya tepat di belakang Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Cimahi. Kemudian, ujar Titi, personel bergerak ke Jalan Encep Kartawiria, dan ke RW 15 Kelurahan Cipageran.
“Dari sisi Satpol, itu mengganggu ketertiban umum karena terpasang pada trotoar dan saluran air,” ucap Titi.