Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak agar penyidik Polda Jatim segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang terjadi pada 27 Maret 2021 lalu di Surabaya. Apalagi peristiwa tersebut sudah berlangsung lebih dari sebulan.
M Fatkhul Khoir, salah satu kuasa hukum Jurnalis Nurhadi mengatakan saat ini pemeriksaan kasus ini sudah masuk ke tahapan penyidikan.
Dengan kata lain, penyidik menilai sudah ada tindakan pidana di dalamnya.
“Semua keterangan dan alat bukti sudah kami berikan. Setahu saya penyidik juga sudah memeriksa terduga pelakunya. Tetapi sampai saat ini kami belum mendengar ada penetapan tersangka,” ujar Fakthul Khoir.
Dia juga berharap agar polisi profesional dalam menangani kasus ini serta menangkap semua pelakunya, termasuk orang-orang yang diduga memerintahkan mereka. Dia berharap polisi tak pandang bulu meskipun sebagian pelakunya adalah oknum polisi.
“Dalam peristiwa ini juga ada sosok yang oleh pelaku Purwanto dan Firman disebut-sebut dengan panggilan Bapak. Siapa sosok tersebut? Kami berharap polisi juga memeriksa sosok tersebut karena kuat dugaan dia mengetahui atau turut memerintahkan penganiayaan ini,” sambungnya.
Selain sosok bapak yang disebut-sebut oleh terduga pelaku Purwanto dan Firman, terduga pelaku lainnya yang turut terlibat adalah para kerabat Angin Prayitno Aji. Mereka diduga ikut memprovokasi dan menganiaya Nurhadi.
“Pada prinsipnya kami mendesak agar semua yang terlibat dapat ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.
Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah antara 10 hingga 15 orang.
Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Saat ini, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Selain memeriksa korban, saksi, serta terduga pelaku, penyidik juga telah memeriksa Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, serta meminta pendapat dari Ahli Dewan Pers, Imam Wahyudi, serta pakar hukum Pers, Dr Herlambang P Wiratraman.