Sorong – Polres Sorong Kota menangkap seorang narapidana narkoba yang diduga menjadi pelaku ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia juga menyebarluaskan video serta foto hoaks yang memprovokasi publik.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, pelaku bernama Mohammad Agung alias Pangeran Ozzak (33). Petugas mengamankan pelaku di Lapas Kelas II B Kota Sorong pada Senin (27/5/2019).
“Motifnya memprovokasi orang lain di medsos untuk sama-sama membenci instansi kepolisian,” kata Mathias di Mapolda Papua Barat, Kota Sorong, Selasa (28/5/2019).
Dia menjelaskan, pelaku menggunakan akun Facebook pangeran_ozzak untuk menyebarkan foto dengan sebuah caption ‘pembunuh itu bernama Tito Karnavian’. Dia juga mem-posting video ‘polisi boleh menembak masyarakat’.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit smartphone, kartu sim ponsel dan dokumen elektronik berupa posting-an video tidak utuh yang dikirim oleh pelaku dengan menggunakan akun pangeran_ozzak.
“Petugas juga mengamankan akun Facebook pelaku, agar isi konten tidak diubah baik oleh tersangka maupun pihak lain,” ujarnya, seperti dikutip dari inews.id
Akibat perbuatannya, narapidana yang masih mendekam di lapas akibat kasus narkoba ini kembali dijerat sanksi hukum. Kali ini, Mohammad Agung terancam UU ITE.